DirLantas Polda Bali Himbau Simpatisan Cagub Tertib di Jalan
Selasa, 9 Januari 2018,
08:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pilkada Serentak akan digelar pada 17 Juni 2018 mendatang. Sementara pasangan calon peserta Pilkada serentak 2018 sudah mendaftarkan paket usungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti halnya, Senin (8/1) pasangan I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (KBS-ACE) di KPU Provinsi Bali.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mengimbau supaya simpatisan tetap menaati peraturan lalu lintas. Diharapkan, selama dalam pengawalan pendaftaran hingga tanggal 10 Januari mendatang, para simpatisan agar menggunakan helm untuk mengantisifasi fatalitas kecelakaan.
"Jadi, kami sifatnya mengimbau, supaya tidak ada laka lantas atau hal yang tidak diinginkan saat di jalan. Kami berharap agar para simpatisan tertib lalin menggunakan helm," ucap Dirlantas Polda Bali, Kombespol AA Made Sudana, Senin (8/1).
Kombes Sudana menjelaskan, penggunaan helm ini berlaku untuk setiap pengemudi dan juga penumpang kendaraan. Khususnya, pengguna atau simpatisan yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan bak terbuka. Kendaraan bak terbuka ini seperti truk dan pick-up."Baik penumpang truk pun kami imbau menggunakan helm. Ini sesuai undang-undang yang berlaku," tegas mantan Kapolresta Denpasar itu.
Perwira melati tiga asal Tabanan itu mengatakan, pihak Dit Lantas Polda Bali sudah mengintruksikan ke semua Kasatlantas di seluruh Polres jajaran untuk melakukan pemantauan. Namun, untuk jajaran saat ini yang akan melakukan pemantauan ialah Kasatlantas Polresta Denpasar, Polres Klungkung dan Gianyar.
Dijelaskannya, penggunaan helm adalah merujuk kepada Pasal 57 UU Lalu Lintas ayat 3 huruf F, tentang ketaatan berlalu lintas yang ditujukan kepada pengguna kendaraan bak terbuka. "Kami imbau juga untuk tidak mengendarai motor berknalpot brong,” pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob