search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cegah Penyelewengan Anggaran, Pemkot Resmikan Aplikasi Si Baris
Senin, 19 Februari 2018, 20:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemkot Denpasar meresmikan aplikasi sistem pengadaan barang dan jasa terintegrasi (Si Baris), untuk mencegah tindak penyelewengan angggaran atau korupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih
 
Peresmian ini dilakukan Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mewakili Plt. Walikota Denpasar I GN Jaya Negara bersama pimpinan OPD terkait ditandai dengan penekanan tombol. Tampak dalam kesempatan tersebut juga digelar sosialisasi peraturan Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2018 yang melibatkan narasumber, Khalid Mustofa dari Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sambutannya Plt. Walikota Denpasar yang dibacakan Sekda A.AN Rai Iswara mengatakan terintegrasinya pengadaan barang dan jasa dalam sistem Si Baris dapat memberikan pemahaman seluruh jajaran Pemkot Denpasar yang memegang teguh pada prinsip pengadaan. Yakni secara efektif, efisien, transparan, terbuka, persaingan sehat, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Perpres Nomor. 54 Tahun 2010 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar dipelajari dan dipahami sebaik mungkin. Mengingat perpres ini banyak mengandung perubahan-perubahan yang cukup signifikan terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan melalui lelang secara elektronik. Disamping itu dalam sambutannya ia berharap kepada para peserta untuk dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengoptimalkan peran serta dan partisipasinya. 
 
"Sehingga pemakaian system dan sosialisasi ini dapat dijadikan momentum dalam membangun komitmen bersama mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, bebas korupsi dan berpedoman pada peraturan yang berlaku," ungkapnya Senin (19/2) di Gedung Sewaka Dharma.
 
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Denpasar, A.A Gede Risnawan mengatakan inovasi Si Baris mengedepankan transparansi adanya jaminan keterbukaan yang diumumkan dalam sistem pengadaan. Disamping itu dalam HUT ke-230 Denpasar lewat peresmian Si Baris sebagai inovasi untuk mengatasi permasalahan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam mengajukan dokumen pelelangan kekelompok kerja pengadaan. 
 
 
[pilihan-redaksi2]
Risnawan juga melaporkan bahwa tahun 2017 dengan 143 paket barang jasa Pemkot Denpasar yang telah masuk dengan pagu dana Rp350 milyar lebih dan dapat efisiensi dalam pelaksanaan yakni 54 milyar lebih. Hal ini dalam pelaksanaan barang jasa tidak hanya muncul poada pelelangan, namun juga dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan proyek hingga sampai proyek selesai. Sehingga setiap pelaksanaan proyek ada pihak-pihak yang bertanggungjawab yakni pengguna anggaran, hingga pejabat pengadaan barang jasa.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami