Cegah Pungli, MO DTW Besakih Desak Dewan Tambahkan Materi Revisi Ranperda
Kamis, 22 Februari 2018,
07:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Managemen Operasional (MO) Daerah Tujuan Wisata (DTW) dan prajuru Desa Adat Besakih mendesak Dewan untuk memasukkan materi tambahan dalam pembahasan Perda no.3 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Kedatangan rombongan perwakilan MO pada Rabu (21/2) yang dikawal langsung oleh Plt. Manajer Operasional, Mangku Ngawit. Revisi perda tersebut dipandang akan merugikan badan pengelola dan pelaku wisata di Besakih akibat nominal pungutan yang dicantumkan tidak mencangkup beberapa jasa pelayanan yang ada saat ini.
[pilihan-redaksi]
"Di Besakih beda dengan DTW yang lainnya, disamping tiket masuk, ada juga jasa lainnya seperti jasa penyewaan kamben, pemandu wisata dan sarana transportasi," kata salah satu personil MO, IGB Karyawan saat diterima langsung oleh Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan gabungan Komisi III dan IV.
"Di Besakih beda dengan DTW yang lainnya, disamping tiket masuk, ada juga jasa lainnya seperti jasa penyewaan kamben, pemandu wisata dan sarana transportasi," kata salah satu personil MO, IGB Karyawan saat diterima langsung oleh Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan gabungan Komisi III dan IV.
Sementara itu, Mangku Ngawit berharap agar dalam pembahasan materi perda tersebut nantinya para anggota Dewan bisa memasukkan beberapa materi tambahan yang saat ini belum tercantum dalam draf revisi perda.
Materi tambahan itu dinilai sangat penting dalam upaya mengatasi aksi-aksi tak terpuji oknum persatuan pemandu wisata di Besakih. Terlebih saat ini sedang dalam upaya penataan yang dilakukan oleh pemerintah melalui MO.
Adapun dalam draf revisi ranperda tercantum sebagai berikut, besaran tiket untuk wisatawan domestik Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu untuk mancanegara. Untuk anak anak domestik Rp 10 ribu sedangka Rp 20 ribu untuk anak-anak mancanegara.
Disisi lain, Sekretaris Dinas Pariwisata, I Komang Kasmana, mengatakan, besaran pungutan pada kisaran Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu yang direncanakan dalam revisi perda tersebut sudah melalui kajian akademis dari Universitas Udayana.
[pilihan-redaksi2]
Hanya saja, pihaknya mengakui khusus untuk Besakih, besaran tersebut dinilai belum mencakup jasa pelayanan transportasi (ojek), penyewaan sarung dan pemandu wisata.
Hanya saja, pihaknya mengakui khusus untuk Besakih, besaran tersebut dinilai belum mencakup jasa pelayanan transportasi (ojek), penyewaan sarung dan pemandu wisata.
"Sebenarnya sudah inklud dengan fasilitas yang ada, namun khusus untuk Besakih akan ditambahkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi, mengatakan pembahasan rancangan revisi masih dalam tahap persiapan. Pihaknya menilai aspirasi dari MO dan prajuru Besakih memang perlu disikapi karena pungutan yang dilakukan di luar perda yang mana itu artinya masuk kategori pungli.
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: bbn/rob