Putusan Rehabilitasi Kembali Diberikan Terdakwa Asal Malaysia
Rabu, 28 Maret 2018,
17:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Setelah sebelumnya terdakwa asal Australia, Joshua James (32) yang tersangkut kasus narkoba diputus untuk menjalani rehabilitasi, kini putusan dan kasus yang sama juga diberikan terdakwa asal Malaysia.
[pilihan-redaksi]
Adalah terdakwa Chan Heng Joon (30) warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan (1 tahun). Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).
Adalah terdakwa Chan Heng Joon (30) warga Negara Malaysia yang diputus hakim menjalani program rehab selama 12 bulan (1 tahun). Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika. Memutuskan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Putusan mewajibkan terdakwa menjalankan program rehabilitasi di yayasan Anargya di Denpasar Selatan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan di ruang Cakra, Rabu (28/3).
Putusan ini jelas memabuat Penasehat hukumnya Edward Firdaus Pangkahila SH.,dkk terlihat senyum sumringah. Menyikapi putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU dalam sidang sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 bulan. "Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menimbang putusan tersebut," singkat Nunik.
Agenda putusan terhadap terdakwa ini dinilai terlalu cepat dilihat dari jadwal tuntutan sebelumnya pada Senin (26/3) lusa lalu. Ironisnya terdakwa selama proses pengadilan menjalani kurungan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Untuk diketahui, masih ada satu lagi kasus narkotika dengan terdakwa orang asing atas nama Robert Isaac Emmanuel (35) asal Australia yang mengajukan agar Majelis Hakim memberikan putusan Rehabilitasi.Bahkan saat ini, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku Penasehat Hukumnya ini sudah berada di yayasan Anargya untuk rehabilitasi.
[pilihan-redaksi2]
Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di yayasan Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani Rehan rawat inap, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali nomor R/64XII/2017HK/IPWL/BNNP.BALITANGGAL11DESEMBER2017 oleh Dr. Luh Sri Aryanti,S.Ked dan Ida Ayu Gd Rat Praba Ari, S.Psi.
Untuk putusan rehab terhadap Chan Heng Joon, hakim menimbang terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan. Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di yayasan Anargya. Sementara itu dasar perlunya terdakwa jalani Rehan rawat inap, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali nomor R/64XII/2017HK/IPWL/BNNP.BALITANGGAL11DESEMBER2017 oleh Dr. Luh Sri Aryanti,S.Ked dan Ida Ayu Gd Rat Praba Ari, S.Psi.
Hal ini juga diperkuat dengan berbekal surat keterangan kesehatan 45/Klinik/I/2018 tanggal 25 januari 2018 oleh Dr. AA. Gede Hartawan. "Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," singkatnya.
Sebagaimana diketahui pria berperawakan kurus ini ditangkap terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja. Sebelumnya Nunik Nurlaeli selaku JPU menyebut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Dibacakannya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw