Polsek Denbar Ciduk Komplotan Pencuri Motor
Kamis, 29 Maret 2018,
13:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Mengwi berhasil ditangani Polsek Denpasar Barat (Denbar). Tiga pelakunya ditangkap yakni pelaku berinisial AM (37) bersama dua orang yang perannya membuat kunci duplikat, AT (26) serta ASE. Ketiganya memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut, ada pemetik hingga membuat kunci palsu.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena, kasus pencurian sepeda motor ini sebelumnya sudah dilaporkan korbannya, Made Ariawan ke Polsek Mengwi, 16 Oktober 2017. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya AM yang berniat menjual motor bodong alias tanpa dilengkapi surat surat kendaraan. “Motor dijual dengan harga miring dari harga pasaran,” beber Kapolsek.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena, kasus pencurian sepeda motor ini sebelumnya sudah dilaporkan korbannya, Made Ariawan ke Polsek Mengwi, 16 Oktober 2017. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya AM yang berniat menjual motor bodong alias tanpa dilengkapi surat surat kendaraan. “Motor dijual dengan harga miring dari harga pasaran,” beber Kapolsek.
[pilihan-redaksi2]
Petugas kepolisian selanjutnya mengintai dan kemudian menangkap AM di Jalan Wandira Sakti Buluh Indah Denpasar, Selasa (27/3) sekitar pukul 16.30 Wita. “Tersangka kami tangkap saat menjual motor Scoopy DK 7051 GH milik Made Ariawan," kata Kompol Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Rabu (28/3).
Petugas kepolisian selanjutnya mengintai dan kemudian menangkap AM di Jalan Wandira Sakti Buluh Indah Denpasar, Selasa (27/3) sekitar pukul 16.30 Wita. “Tersangka kami tangkap saat menjual motor Scoopy DK 7051 GH milik Made Ariawan," kata Kompol Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Rabu (28/3).
Menurut Kapolsek, setelah diinterograsi tersangka AM mengaku motor tersebut hasil curian di minimarket Alfa Mart di Jalan Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Badung, 16 Oktober lalu. Ia mengaku mencuri motor dengan menggunakan kunci palsu. "Jadi, tersangka AM berperan sebagai pemetik,” jelasnya.
Dalam aksi pencurian itu, tersangka AM tidak sendirian. Dia bersama AT dan ASE yang membantu membuatkan kunci palsu sekaligus melaporkan adanya motor yang diparkir sejak lama di TKP. Kedua tersangka langsung ditangkap di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti motor curian berupa Honda Scoopy DK 7051 GH. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl