Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Istri Jro Jangol Mohon Keringanan Hukuman Karena Miliki 5 Anak Kecil
Rabu, 23 Mei 2018,
22:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Ni Luh Ratna Dewi terdakwa kasus narkotika yang merupakan istri Jro Jangol masih terlihat menunjukkan raut wajah sedih di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (23/5).
[pilihan-redaksi]
Tuntutan 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya masih membuat mantan istri Wakil Ketua Dewan Provinsi Bali ini shock.
Tuntutan 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya masih membuat mantan istri Wakil Ketua Dewan Provinsi Bali ini shock.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Ratna Dewi sambil menangis, memohon kepada hakim hukuman seringan-ringannya. Ia juga mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Mohon yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Anak saya juga masih kecil-kecil, selama saya dan suami di penjara anak saya ada lima diasuh madu saya," ucap Ratna sambil menunjuk istri ketiga Jro Jangol yang duduk di belakang kursi pengunjung.
"Jadi tiga hal permohonan yang jadi pertimbangan. Pertama menyesali perbuatan, kemudian tidak akan mengulangi lagi. Terakhir karena punya lima anak masih kecil-kecil, ini akan kami pertimbangkan pada sidang putusan pekan depan," ucap Hakim Ketua Partha Bhargawa. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3259 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025