search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Istri Jro Jangol Mohon Keringanan Hukuman Karena Miliki 5 Anak Kecil
Rabu, 23 Mei 2018, 22:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Ni Luh Ratna Dewi terdakwa kasus narkotika yang merupakan istri Jro Jangol masih terlihat menunjukkan raut wajah sedih di ruang sidang PN Denpasar, Rabu (23/5).
 
[pilihan-redaksi]
Tuntutan 15 tahun penjara pada sidang sebelumnya masih membuat mantan istri Wakil Ketua Dewan Provinsi Bali ini shock.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Ratna Dewi sambil menangis, memohon kepada hakim hukuman seringan-ringannya. Ia juga mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
"Mohon yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Anak saya juga masih kecil-kecil, selama saya dan suami di penjara anak saya ada lima diasuh madu saya," ucap Ratna sambil menunjuk istri ketiga Jro Jangol yang duduk di belakang kursi pengunjung.
 
"Jadi tiga hal permohonan yang jadi pertimbangan. Pertama menyesali perbuatan, kemudian tidak akan mengulangi lagi. Terakhir karena punya lima anak masih kecil-kecil, ini akan kami pertimbangkan pada sidang putusan pekan depan," ucap Hakim Ketua Partha Bhargawa. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami