search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluar Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Pensiunan Polisi Serang 4 Terdakwa
Selasa, 5 Juni 2018, 15:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Aksi penyerangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Aiptu Made Suanda (58) kembali terjadi di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/6).
 
[pilihan-redaksi]
Kekecewaan dilontarkan keluarga korban usai sidang pembelaan dari pihak terdakwa. Kekecewaan keluarga korban diluapkan di luar sidang lantaran pendamping hukum fari Pusbakum membacakan pembelaan sangat pelan.
 
Begitu keluar ruang sidang empat terdakwa yakni I Gede Ngurah Astika bersama  Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto yang dituntut bervariasi maksimal 15 tahun penjara itu lolos dari pengawalan petugas polisi yang berjaga.
 
Tanpa basa basi, anak-anak korban berikut istri korban dan para kerabat langsung menyerang para terdakwa. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Jangan suruh kami diam ya pak polisi. Ingat bapak saya yang dibunuh juga pernah jadi Polisi. Biar kami luapkan, enak sekali dia bunuh bapak saya sampai berulat," teriak putri sulung korban.
 
Suasana gaduh pun terjadi hingga para terdakwa akhirnya berhasil diamankan menuju sel titipan. Sesuai surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan ini dituntut dengan pidana maksimal yakni penjara 15  tahun. 
 
Sementara dalam surat tuntutan yang tepisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia. Perbuatan sadis ke empat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami