Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tanpa Konsultasi Lagi, Jro Jangol Langsung Terima Vonis 12 Tahun Bui
Kamis, 7 Juni 2018,
18:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Tanpa konsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa kasus narkoba yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol langsung menyatakan menerima putusan Hakim dengan hukuman 12 tahun penjara pada Kamis (7/6).
[pilihan-redaksi]
"Menetapkan terdakwa bersalah dan melawan hukum dalam peredaran narkoba. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan hukuman denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan," putus hakim yang dibacakan oleh
"Menetapkan terdakwa bersalah dan melawan hukum dalam peredaran narkoba. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan hukuman denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan," putus hakim yang dibacakan oleh
Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan pidana penjara selama 15 tahun. Atas putusan tersebut, saat hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding jika keberatan, Mang Jangol langsung menyatakan menerima tanpa melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya.
"Terimakasih yang mulia, cukup saya menerima putusan yang mulia. Saya tidak ajukan apa-apa lagi," ucap Mang Jangol langsung berdiri dan menyalami Majelis Hakim, lalu keluar menuju pintu samping dengan pengawalan ketat polisi.
Pada putusan ini, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
[pilihan-redaksi2]
"Ingat dengan menerima hukuman ini, terdakwa harus berjanji tidak mengulangi lagi ya. Ingat anak-anak masih kecil,"tegur hakim sebelum sidang bubar.
"Ingat dengan menerima hukuman ini, terdakwa harus berjanji tidak mengulangi lagi ya. Ingat anak-anak masih kecil,"tegur hakim sebelum sidang bubar.
Sementara itu Iswayudi Eddy SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku sebenarnya akan mengajukan untuk pikir-pikir dan minta waktu sama seperti yang disampaikan pihak JPU. Kendati demikian, Eddy mengatakan kliennya sudah memutuskan sendiri dengan menerima apa yang jadi putusan hakim.
"Kami berharap tadinya untuk konsultasi dulu. Tapi jro sudah mengatakan langsung pada hakim untuk menerima putusan,"singkat Eddy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sempat jadi DPO saat aksi penggrebekan Polisi di rumahnya di Jalan Bantanta No. 70, akhirnya tertangkap di Payangan, Gianyar setelah hampir sebulan dalam pencariannya. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3143 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025