search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNA Asal Nigeria Tersangka Kasus Keimgirasian Diringkus
Rabu, 15 Agustus 2018, 23:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Lebih dari 3 pekan diburu oleh petugas Imigrasi, akhirnya pelarian Charles George Albert alias Komang Eli Agus Hermanto (35), warga negara Nigeria, berakhir Rabu (15/8) dini hari pukul 03.00 wita di Penginapan Griya Ayu, Jalan Danau Buyan, Sanur, Denpasar Selatan.
 
[pilihan-redaksi]
Penangkapan tersangka tindak pidana keimigrasian ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kanwil Hukum dan HAM Bali bersama Polsek Densel. 
 
"Penangkapan ini merupakan titik kulminasi (puncak) dari rentetan kejadian sebelumnya," ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi didampingi sejumlah pejabat teras Kanwil Hukum dan HAM Bali, saat ditemui awak media, Rabu (15/8) sore.
 
Dijelaskan Maryoto, tersangka yang mengaku bekerja sebagai fisioterapi ini dijerat Pasal 126 huruf (c) UU RI No.6/2011 tentang keimigrasian. 
 
"Sebenarnya tersangka ini masih dalam proses penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Namun, beberapa kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan jelas," imbuh pria berkacamata itu.
 
Maklum jika Maryoto dan jajarannya geregetan dengan Charles. Sebab, Charles sempat mengajukan praperadilan ke PN Singaraja. Meskipun praperadilan itu akhirnya kandas karena tidak dikabulkan alias ditolak PN Singaraja. Setelah praperadilan ditolak PN Singaraja, yang bersangkutan langsung kabur. Dia menghilang dari Gumi Panji Sakti. Nah, selama masa pelarian itu dia dibantu teman perempuannya berinisial DPR. 
 
"Tim sempat mengintai dan membuntuti teman perempuan tersangka. Tapi, teman perempunnya itu pintar menghilangkan jejak," jelasnya.
 
Dijelaskan lebih lanjut, Charles masuk ke Indonesia sejak September 2017 menggunakan visa kunjungan. Merasa betah di Bali, tersangka mengajukan permohonan perpanjangan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Charles juga mengajukan kartu izin tinggal sementara (Kitas). Namun, setelah diverifikasi tim Imigrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Salah satunya batas maksimal visa kunjungan yaitu 60 hari.
 
[pilihan-redaksi2]
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai  meminta Charles segera keluar dari Indonesia. Namun, perintah itu tidak diindahkan. Dengan dibantu teman perempuannya, Charles bergeser ke Singaraja. Dia mengajukan paspor RI dengan nama samaran Komang Eli Agus Hermanto. Untuk memenuhi persyaratan administrasi Charles menyertakan KTP atas nama Komang Eli Ag‎us Hermanto.
 
"Komang Eli ini adalah rekan kerja teman perempuan Charles. Komang Eli sudah kami laporkan ke Polres Buleleng sejak Mei lalu," imbuh Maryoto.
 
Menariknya, penyamaran Charles terbongkar saat dilakukan tes wawancara petugas imigrasi. Saat diwawancarai dia tidak bisa menjawab jelas. Tersangka melakukan kesalahan verbal maupun lisan. Petugas juga curiga dengan fisik tersangka. "Anak imigrasi yang baru lulus Akademi Imigrasi juga tahu kalau melihat fisiknya dia bukan orang Indonesia," tegasnya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami