Hakim Vonis Terdakwa Penyelundup Shabu di Alat Vitalnya 12 Tahun Bui
Kamis, 23 Agustus 2018,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Hakim memutuskan terdakwa Arinta Pratiwi (27) hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya menyelundupkan shabu di dalam anus dan vagina dari Thailand ke Denpasar Bali.
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja setidaknya dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Made Karmiyanti yang menuntutnya selama 15 tahun. Wanita asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini, oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair.
Putusan hakim yang dibacakan IGN Putra Atmaja setidaknya dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Made Karmiyanti yang menuntutnya selama 15 tahun. Wanita asal Bukit Bestasari, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ini, oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arinta Pratiwi dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidam dibayar maka diganti dengan 6 kurungan," tegas hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya.
[pilihan-redaksi2]
Menanggapi putusan ini, terdakwa Pratiwi yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ni Made Karmiyanti masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacaranya yang bernama Suhardi dan rekannya warga negara Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih menanti putusan dari majelis.
Menanggapi putusan ini, terdakwa Pratiwi yang didampingi kuasa hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ni Made Karmiyanti masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Dalam perkara ini terdakwa tidak sendirian. Pacaranya yang bernama Suhardi dan rekannya warga negara Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed masih menanti putusan dari majelis.
Ketiganya diamankan di Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Bangkok Tahiland pesawat Thai Air Asia FD-396 11 Maret 2018, lalu. Saat itu selain terdakwa ada dua pria lagi yang diamankan (terdakwa lain). Ketiganya diamankan setelah ditemukan menyimpan paket shabu dalam anus. Sedangkan terdakwa selain di anus juga menyimpan shabu dalam vaginanya. Masing-masing mereka menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw