Semester I Lakalantas Naik 90 Kasus, Pelanggaran Turun 12.480 Kasus
Kamis, 23 Agustus 2018,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Lalulintas Polda Bali, peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi dari Januari sampai Juni (semester I) tahun 2018, meningkat 90 kasus dibandingkan tahun 2017 lalu. Jumlah itu berbanding terbalik dengan jumlah pelanggaran lalu lintas yang mengalami penurunan sebanyak 12.480 kasus.
[pilihan-redaksi]
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali AKBP Drs. Wayan Sukasena dalam jumpa pers dengan awak media cetak dan elektronik dan media online mencatat pada semester I tahun 2018 terjadi 1.089 lakalantas dengan rincian meninggal dunia sebanyak 229 kasus, luka berat 103 kasus, luka ringan 1.524 kasus. Untuk kerugian materiil secara keseluruhan sebesar Rp3.017.960.000.
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali AKBP Drs. Wayan Sukasena dalam jumpa pers dengan awak media cetak dan elektronik dan media online mencatat pada semester I tahun 2018 terjadi 1.089 lakalantas dengan rincian meninggal dunia sebanyak 229 kasus, luka berat 103 kasus, luka ringan 1.524 kasus. Untuk kerugian materiil secara keseluruhan sebesar Rp3.017.960.000.
“Sementara pada semester I tahun 2017, terjadi 999 kasus lakalantas. Dengan rincian meninggal dunia sebanyak 256 kasus, luka berat 92 kasus, luka ringan 1.385 kasus. Kerugian materiil akibat lakalantas mencapai Rp. 2.432.710.00,” bebernya, Kamis (23/8).
Pada kesempatan itu, AKBP Sukasena juga menyampaikan perbandingan jumlah pelanggaran lakalantas yang mengalami penurunan. Dimana tahun 2017, jumlah pelanggaran terjadi sebanyak 64.613 kasus. Melakukan penindakan berupa penilangan sebanyak 61.403 kasus. Teguran simpatik sebanyak 3.210 kasus.
Sedangkan di semester I tahun 2018, pelanggaran terjadi sebanyak 52.133 kasus, dengan penindakan yang dilakukan berupa tilang sebanyak 40.712 dan teguran simpatik sebanyak 11.421. “Meski mengalami penurunan, kami himbau kepada seluruh masyarakat Bali agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan dalam berkendara,” kata mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskan untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dirangkum di seluruh jajaran Polres se Bali, pada Bulan Juli 2018, adalah tidak menggunakan helm sebanyak 1.515 kasus. Pelanggaran kedua yakni rambu dan marka jalan sebanyak 1.084 kasus. Pelanggaran ketiga yakni pengendara di bawah umur sebanyak 757 kasus.
“Pelanggaran penggunaan sabuk sebanyak 277 kasus dan terakhir melawan arus sebanyak 274 kasus,” ungkapnya.
Sementara warganegara asing yang menjadi korban lakalantas sebanyak 17 kasus, 10 kasus terjadi di wilayah Polresta Denpasar, 5 di Polres Gianyar dan 2 di Karangasem. “Untuk langkah-langkah kami sudah bersosialisasi dengan seluruh stakeholder yakni Dinas Perhubungan dan PU, sekolah-sekolah, Banjar-banjar dan menyiapkan saran dan prasana dan rekayasa lalulintas,” tandasnya. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl