Penegakan Hukum Menjadi Faktor Penting Dalam Peningkatan Kesadaran Pengelolaan Sampah di Denpasar Timur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penegakkan hukum merupakan faktor eksternal yang paling berperan dalam meningkatkan kesadaran perilaku masyarakat dalam mengelola sampah di Denpasar Timur. Penegakkan hukum yang dimaksud memiliki pengertian pemberian sanksi pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Demikian terungkap dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Perilaku Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Di Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar, Provinsi Bali” yang dipublikasikan dalam Jurnal Ecotrophic, Volume 1 Nomor 2 Tahun 2017.
Para peneliti yang terdiri dari Ni Luh Gede Sukerti, I Made Sudarma, dan I.B.G Pujaastawa memberikan analisis bahwa upaya penegakkan hukum di Kota Denpasar sudah menjadi agenda tetap yang harus terus dilakukan untuk mengurangi sampah, kendati pelanggaran masih terus terjadi. Diharapkan dengan adanya penegakkan hukum yang berjalan secara konsisten masyarakat memiliki efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan sehingga dapat menjadikan lingkungan bersih dari sampah.
Dalam penelitian yang dilakukan selama bulan Pebruari sampai dengan bulan Mei 2017 menunjukkan hasil, bahwa responden yang mengelola sampah dengan prinsip swakelola sampah sebesar 51%, membuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) resmi (ada kontainer) sebanyak 24%, sedangkan 15% masih diambil oleh truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sisanya 10% responden masih melakukan pengelolaan sampah dengan melakukan tindakan membakar sampah di lahan kosong.
Para peneliti juga menemukan bahwa peran pemimpin lembaga, pemimpin lokal atau pemimpin agama memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap partisipasi masyarakat. Dimana tokoh masyarakat dan lembaga lokal selalu berusaha untuk menjadikan lingkungan bersih dengan menghindari adanya TPS liar.
Para peneliti memberikan berkesimpulan bahwa perilaku masyarakat di Kecamatan Denpasar Timur dalam mengelola sampah rumah tangga sudah dalam kategori baik, yang ditunjukkan melalui kesediaan masyarakat dengan melakukan pewadahan sampah secara mandiri. Selain itu, masyarakat telah melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, telah menerapkan prinsip 3 R yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (mendaur ulang), dan tidak membuang sampah sembarangan serta menghindari kegiatan membakar sampah.[bbn/ Ecotrophic/mul]
Reporter: bbn/mul