Selewengkan Dana Hibah APBD Denpasar, Ketua Yayasan Tidak Ditahan
Jumat, 7 September 2018,
06:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ketua Pengurus Yayasan Al-Ma’ruf, Denpasar, HMAN (38) asal Tabanan dan Pembina Pengurus Yayasan, HMS (41) asal Lamongan Jawa Timur terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar TA 2016 sebesar Rp 200 juta.
[pilihan-redaksi]
Satu orang perempuan berinisial SMS (43) asal Jombang Jawa Timur, turut dijadikan tersangka karena diduga sebagai perantara/penghubung untuk “meloloskan” dana hibah itu ke pihak Pemkot Denpasar. Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, ketiga tersangka terlibat dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo. Dan, pengadaan pakaian seragam yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar T.A. 2016.
Satu orang perempuan berinisial SMS (43) asal Jombang Jawa Timur, turut dijadikan tersangka karena diduga sebagai perantara/penghubung untuk “meloloskan” dana hibah itu ke pihak Pemkot Denpasar. Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatreskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, ketiga tersangka terlibat dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan hibah kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo. Dan, pengadaan pakaian seragam yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Denpasar T.A. 2016.
AKBP Artana menerangkan, dalam kasus ini, tiga tersangka telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 200 juta. Kendati demikian, kasus ini tetap diproses namun ketiganya tidak ditahan. Kini, kasusnya tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (6/9) kemarin.
“Kasus ini sudah tahap P21 dan sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri, Denpasar,” terangnya.
Tercatat, kasus korupsi ini kurun terjadi tahun 2016-2017 dan dilaporkan 19 Januari 2018 lalu ke Polresta Denpasar. “Jadi, kegiatan perjalanan ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam itu tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Mereka menggunakan nota dan kwitansi fiktif dan dalam pengajuan permohonan dana hibah ke Kota Denpasar,” terangnya.
Dengan adanya penyimpangan tersebut, dan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali, kerugian Negara mencapai Rp 200 juta rupiah. Akibatnya, tiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 9 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[pilihan-redaksi2]
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan dari korupsi antara lain, yakni 1 berkas Proposal Mohon Bantuan Dana dari Ketua Yayasan A.L.M. Denpasar Bapak Walikota Denpasar, 25 Mei 2015. Kemudian, empat lembar Dokumen Perjalanan Ziarah Wali Songo dan Dokumen Pakaian Seragam Ziarah Wali Songo dan 1 berkas fotocopy (legalisir) dan Salinan Akta Pendirian Ketua Yayasan A.L.M. Denpasar Nomor : 11 tanggal 20 Juni 2014. (bbn/spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl