search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Digugat Ketua KPU Buleleng ke PTUN, Ketua Timsel: Kita Cari Orang yang Jujur dan Berintegritas
Rabu, 19 September 2018, 06:23 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr. I Gde Suardana menduga tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menggunakan dokumen yang tidak sah serta telah melakukan proses seleksi tidak sesuai prosedur. Ketua Tim Seleksi (Timsel Satu) Calon Anggota KPU untuk Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana dan Bangli Dr. I Wayan Rideng, SH, MH menyatakan sudah melakukan seleksi dan penilaian yang terukur.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini disampaikan Rideng menanggapi gugatan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr. I Gde Suardana terhadap keputusan tim seleksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Selasa (18/9/2018).
 
"Terhadap keseluruhan dalil tersbut, dalam evaluasi timsel tidak benar. Kita sudah gunakan cara yang terukur. Terhadap masukan itu bukan sebagai variabel penilaian. Masukan dari masyarakat salah satu komponennya, secara keseluruhan hasil pansel sudah diserahkan ke KPU RI. Persoalan gugatan hak seseorang, silakan saja," ujar Rideng saat memberi klarifikasi lewat sambungan telpon, Selasa (18/9/2018).
 
Rideng menambahkan, yang dicari dalam proses seleksi KPU Buleleng adalah orang yang memiliki integritas dan kejujuran. Laporan masyarakat  memberikan nilai track record atau rekam jejak seseorang.
 
"Kemudian kalau ada bukti penyalahgunaan wewenang, bagaimana? Kami ada bukti itu, dan hasil komfirmasi dibenarkan. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya antara lain terdapat kegiatan jalan santai, voucher minuman, warung dia, penggunaan kendaraan kantor untuk pribadi ke kuliah,"jelas Rideng.
 
Dalam proses seleksi, dalam wawancara dimaksudkan untuk mendalami aktualisasi dan implementasinya, bukan menyebut sila-sila dalam pancasila. 
 
"Kalau penyelenggaraan pemilu, sukses bukan ada putusan DKPP, dalam makalahnya deskripsi diri ada yang disembunyikannya, sehingga masukan masyarakat merupakan bagian strategi untuk mencari anggota KPU yang memilki integritas dan kejujuran," ujarnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng diduga telah menggunakan dokumen yang tidak sah serta telah melakukan proses seleksi tidak sesuai prosedur. Dugaan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr. I Gde Suardana selaku penggugat terhadap keputusan tim seleksi usai acara pemeriksaan dokumen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar di Denpasar pada Selasa (18/9).
 
Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dibuktikan dengan 13 alat bukti yang diserahkan langsung kepada majelis hakim. Alat bukti tersebut berupa surat pernyataan dari beberapa orang yang menunjukkan adanya dugaan kuat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengaduan/masukan oleh staff sekretariat KPU Kabupaten Buleleng yang disampaikan ke tim seleksi.
 
“Dalam dokumen pengaduan/masukan staff sekretariat KPU Buleleng tersebut ditandatangi oleh 35 orang. Namun di antarannya ada beberapa orang staff yang tanda tangannya diduga kuat dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Suardana.
 
Terdapat juga alat bukti dokumen pengaduan/masukan oleh sekretariat KPU Buleleng ke tim seleksi yang tidak sesuai aturan dan di luar kewenangan karena menggunakan kop lembaga KPU Buleleng. Termasuk alat bukti berupa dokumen pengaduan dari beberapa masyarakat yang tidak disertai identitas KTP.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdapat juga alat bukti berupa rekaman wawancara yang menunjukkan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Dimana dugaaan pemalsuan tandatangan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada tim seleksi saat wawancara.
 
“Rekaman wawancara yang dilakukan oleh tim seleksi terhadap saya, dimana mereka menyatakan tidak melakukan wawancara materi sesuai Peraturan KPU tentang seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/kota dengan alasan saya telah memiliki kompetensi,” papar ayah dua putri tersebut.
 
Alat bukti lainnya yaitu penilaian materi seperti pancasila, sistem kepartaian, sistem kepemiluan yang nilainya sangat kecil. Nilai yang diberikan oleh tim seleksi tersebut diduga imaginer karena mereka tidak melakukan pendalaman materi dalam sesi wawancara. Sebagian besar dokumen yang jadikan alat bukti didapatkan setelah melakukan sengketa informasi ke komisi informasi publik (KIP).
 
Namun sayang dalam acara pemeriksaan dokumen yang dihadiri Ketua Majelis Hakim A.K Setiyono serta dihadiri penggugat dan penasehat hukum penggugat, tergugat tidak hadir. Menurut pemeriksaan dokumen akan dilanjutkan pada tanggal 26 September 2018. Penggugat dan pengacara Nyoman Agung Sariawan SH menyampaikan pokok gugatan yaitu SK Nomor: 32/PP.06-Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan hasil tes dan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli Periode 2018-2023.
 
Penasehat hukum penggugat Nyoman Agung Sariawan mengaku kecewa karena tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dinilai menyepelekan masalah, padahal masalah krusial terkait pemilu 2019. “Masalah ini penting, jika kasus ini dilanjutkan dan dikabulkan oleh PTUN maka akan berdampak pada proses seleksi anggota KPU Kab lainnya,” ungkap Sariawan. [bbn/rls/psk]

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami