Caleg Perempuan Mengundurkan Diri, Partai Bisa Menunjuk Pengganti Dapil Lain
Jumat, 21 September 2018,
08:27 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sesuai aturan PKPU 20 tahun 2017, jika seorang Calon legislatif (caleg) perempuan mengundurkan diri dan mengakibatkan tidak terpenuhinya kuota 30 persen Perempuan, maka, Partai tersebut diberi kesempatan untuk mengantinya dengan calon perempuan yang belum pernah dicalonkan di daerah pemilihan (Dapil) manapun.
[pilihan-redaksi]
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bali, Iwayan Jondra Kamis (20/9) di Kantor KPU Bali saat Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD provinsi Bali Pemilu tahun 2019. Selain itu juga saat ini ia telah menerima pengajuan pengganti Bakal Calon (BC) dari tiga partai Politik yang selanjutnya telah dilakukan verifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Bali, Iwayan Jondra Kamis (20/9) di Kantor KPU Bali saat Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD provinsi Bali Pemilu tahun 2019. Selain itu juga saat ini ia telah menerima pengajuan pengganti Bakal Calon (BC) dari tiga partai Politik yang selanjutnya telah dilakukan verifikasi.
Disebutkan ketiganya telah memenuhi syarat, sehingga tidak lagi masuk ke DCS akan tetapi masuk ke DCT dimana akan diumumkan kemudian. Adapun nama-nama pengajuan pengganti BC tersebut diantaranya dari Partai PDI Perjuangan Agung Kompiang Raka, SH karena yang besangkutan meninggal dunia yang digantikan oleh Anak Agung Gede Agung Suyoga, SH yang berkasnya telah diverifikasi dan telah Memenuhi Syarat (MS).
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, kata dia Partai Nasdem Dapil Bali 3 Nombor urut 6 atas nama Ida Ayu Komang Ayani yang mengundurkan diri yang digantikan oleh Ni Putu Intan Sri Handayani yang berkasnya telah diverifikasi dan memenuhu syarat. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Dapil Bali 5 nombor urut 6 atas nama Ni Wayan Meika Nurhayati yang mengundurkan diri selanjutnya digantikan oleh Ketut Sri Noviari yang berkasnya juga telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
Selanjutnya, kata dia Partai Nasdem Dapil Bali 3 Nombor urut 6 atas nama Ida Ayu Komang Ayani yang mengundurkan diri yang digantikan oleh Ni Putu Intan Sri Handayani yang berkasnya telah diverifikasi dan memenuhu syarat. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Dapil Bali 5 nombor urut 6 atas nama Ni Wayan Meika Nurhayati yang mengundurkan diri selanjutnya digantikan oleh Ketut Sri Noviari yang berkasnya juga telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
"Untuk itu, tahapan selanjutnya KPU Bali akan melakukan penggantian calon dan penyertaan calon dalam model DCT," pungkasnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga