Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Wabup Kasta Konsultasi Peran BNK Klungkung yang Tidak Berfungsi Lagi
                                
                                    Selasa, 2 Oktober 2018,
                                    16:30 WITA
                                
                                                                                                
                                    
                                         Follow
                                    
                                
                                                            
                            
                                    
                                        IKUTI BERITABALI.COM DI
                                        
                                          GOOGLE NEWS
                                        
                                    
                                
                                                                                                                                                                                                    
                            BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
	Beritabali.com,Jakarta. Pasca Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung, Wakil Bupati I made Kasta berkonsultasi tentang peran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klungkung yang sudah tidak berfungsi dimana Wabup Kasta juga menjadi Ketuanya.
	[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Wabup Klungkung, I Made Kasta melakukan konsultasi dengan Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/10). Konsultasi tersebut dalam rangka fasilitasi oleh Pemerintah Daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika pasca terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung.
Hal ini terungkap saat Wabup Klungkung, I Made Kasta melakukan konsultasi dengan Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/10). Konsultasi tersebut dalam rangka fasilitasi oleh Pemerintah Daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika pasca terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung.
	Diterima Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, Wabup Kasta mendiskusikan berbagai hal, terkait telah dibentuknya BNN di Kabupaten Klungkung. Kepada pejabat di Kemendagri ini, Wabup menceritakan sebelumnya di Kabupaten Klungkung berdiri lembaga Badan Narkotika Kabupaten (BNK), yang mana Wakil Bupati langsung menjadi ketuanya. 
	Tetapi, kini setelah dibentuknya BNN dengan fungsinya yakni melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), segala urusan langsung berhubungan dengan pusat. Begitu pula dengan anggaran yang tidak lagi dipasang di anggaran daerah. 
	“Dengan dibentuknya BNN otomatis BNK tidak berfungsi lagi, ini kita konsultasikan,” ujar Wabup Kasta. 
	[pilihan-redaksi2]
Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, menyampaikan meski BNK tidak berfungsi lagi, tetapi fungsi pencegahan penyalahgunaan narkotika masih dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol di daerah. Langkah-langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan penyuluhan, seminar, diskusi, cerdas cermat, karya tulis, poster dan lainnya. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang akan direvisi untuk memayungi penggunaan ADD dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.
Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, menyampaikan meski BNK tidak berfungsi lagi, tetapi fungsi pencegahan penyalahgunaan narkotika masih dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol di daerah. Langkah-langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan penyuluhan, seminar, diskusi, cerdas cermat, karya tulis, poster dan lainnya. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang akan direvisi untuk memayungi penggunaan ADD dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018.
	“Meski telah dibentuk BNN, pemerintah daerah tetap mempunyai fungsi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai regulasi yang ada,” ujar Rosmalawati didampingi Kasubdit Fasilitasi Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, M B Saudy, Kasi Penyakit Masyarakat, Edy Feriyanto dan Kasi Fasilitasi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga, Butet Lilawati. (bbn/rlsklk/rob)
Berita Premium
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                                            Reporter: -
Berita Terpopuler
                    01
                    
                
				
                    02
                    
                        
                
				Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 792 Kali
                    03
                    
                        
                
				Pedagang Pasar Kumbasari Cemas Tukad Badung Meluap Lagi
Dibaca: 725 Kali
                    04
                    
                        
                
				Salak Karangasem Resmi Jadi Warisan Pertanian Dunia versi FAO
Dibaca: 669 Kali
                    05
                    
                        
                
				Halloween di Bandara Ngurah Rai Usung Mitologi Bali
Dibaca: 664 Kali
ABOUT BALI
					Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
						    Senin, 22 September 2025
						
					
					Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
						    Sabtu, 20 September 2025
						
					
					Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
						    Sabtu, 23 Agustus 2025
						
					
					Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
						    Jumat, 30 Mei 2025
						
					
					29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
						    Kamis, 15 Mei 2025