search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wabup Kasta Konsultasi Peran BNK Klungkung yang Tidak Berfungsi Lagi
Selasa, 2 Oktober 2018, 16:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com,Jakarta. Pasca Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung, Wakil Bupati I made Kasta berkonsultasi tentang peran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Klungkung yang sudah tidak berfungsi dimana Wabup Kasta juga menjadi Ketuanya.
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Wabup Klungkung, I Made Kasta melakukan konsultasi dengan Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (2/10). Konsultasi tersebut dalam rangka fasilitasi oleh Pemerintah Daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika pasca terbentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung. 
 
Diterima Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, Wabup Kasta mendiskusikan berbagai hal, terkait telah dibentuknya BNN di Kabupaten Klungkung. Kepada pejabat di Kemendagri ini, Wabup menceritakan sebelumnya di Kabupaten Klungkung berdiri lembaga Badan Narkotika Kabupaten (BNK), yang mana Wakil Bupati langsung menjadi ketuanya. 
 
Tetapi, kini setelah dibentuknya BNN dengan fungsinya yakni melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), segala urusan langsung berhubungan dengan pusat. Begitu pula dengan anggaran yang tidak lagi dipasang di anggaran daerah. 
 
“Dengan dibentuknya BNN otomatis BNK tidak berfungsi lagi, ini kita konsultasikan,” ujar Wabup Kasta. 
 
[pilihan-redaksi2]
Kasubdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Sri Rosmalawati, menyampaikan meski BNK tidak berfungsi lagi, tetapi fungsi pencegahan penyalahgunaan narkotika masih dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol di daerah. Langkah-langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan penyuluhan, seminar, diskusi, cerdas cermat, karya tulis, poster dan lainnya. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang akan direvisi untuk memayungi penggunaan ADD dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. 
 
“Meski telah dibentuk BNN, pemerintah daerah tetap mempunyai fungsi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai regulasi yang ada,” ujar Rosmalawati didampingi Kasubdit Fasilitasi Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, M B Saudy, Kasi Penyakit Masyarakat, Edy Feriyanto dan Kasi Fasilitasi Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga, Butet Lilawati. (bbn/rlsklk/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami