Terdakwa Perempuan Pengemudi Gojek Pakai Shabu Agar Kuat Bekerja Hingga Malam
Selasa, 4 Desember 2018,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Rianty Febrianti, seorang pengemudi (driver) Gojek yang menggunakan shabu untuk bersemangat bekerja hingga tengah malam ini hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Setidaknya hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Watsara, SH.MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.
Setidaknya hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Watsara, SH.MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Rianty Febrianti bersalah menyimpan dan menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara," ketok palu hakim di persidangan ruang Candra, Selasa (4/12) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Perbuatan wanita asal Badung itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU, wanita berparas ayu yang sebelumnya kerja di Cafe ini ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada hari Rabu, 20 Juni 2018 silam pukul 17.20 Wita.
Perbuatan wanita asal Badung itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU, wanita berparas ayu yang sebelumnya kerja di Cafe ini ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada hari Rabu, 20 Juni 2018 silam pukul 17.20 Wita.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 2,27 gram atau 0,07 gram netto. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti shabu itu diperoleh dengan membeli dari saksi Ridwan Jaelani seharga Rp 900 ribu. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw