search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IJTI Bali: Kami Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polresta Denpasar
Selasa, 11 Desember 2018, 06:13 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang oknum Wartawan TV Nasional di Denpasar Bali diduga terlibat kasus pencurian tas dan pembobolan kartu kredit.
 
[pilihan-redaksi]
Terkait hal ini, Pengurus Daerah Bali Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (Pengda IJTI Bali) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap oknum wartawan TV nasional tersebut.
 
"Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah dihadapi rekan kami yang sebelumnya memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali," ujar Ketua IJTI Bali, Anak Agung Kayika, Senin (10/12/2018).
 
Menurut Agung, terkait kasus ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta.
 
"Pengurus pusat IJTI juga berpandangan sama dengan kami di Bali, bahwa kita memang harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap rekan kami AG, karena negara kita adalah negara hukum, kita taat asas dan taat hukum," ujar Agung.
 
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, IJTI Bali juga telah memberhentikan tersangka AG sebagai anggota IJTI Bali.
 
"Kami berhentikan agar dia (AG) bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya," ujar Agung.
 
Agung mengatakan, semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum. Oleh karena itu, tersangka AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
 
[pilihan-redaksi2]
"Ini bisa terjadi pada profesi apa saja, tidak hanya pada profesi wartawan, atau wartawan televisi, namanya juga oknum, jika melanggar hukum ya harus ditindak. Jadi biarkanlah ini berada diranah hukum, tidak bias kemana mana di luar konteks masalah hukum. Ini murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum dan apa yang di lakukan memang tidak ada kaitanya dengan tugas jurnalistik," ujar Agung.
 
Agung Kayika menegaskan, kedepan pihak IJTI Bali akan terus meningkatkan profesionalitas para anggotanya, termasuk dengan rutin melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ.
 
"Dengan adanya pelatihan pelatihan dan uji kompetensi, wartawan televisi akan semakin profesional, sadar terhadap profesinya dan juga sadar hukum," pungkasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit, Senin (10/12/2018). AGS (29) oknum Wartawan TV nasional, dan MS (24) sepupu AGS, diduga mengambil tas milik korban di Parkiran Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis (15/12/2018) sekitar pukul 20.30 Wita. [bbn/rls/psk]

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami