Tilep Uang Untuk Pajak Perusahaan Rp.300 Juta, Terdakwa Terancam Hukuman 5 Tahun
Jumat, 4 Januari 2019,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Steven Talenta Epavroditus alias Steven yang sebelumnya berprofesi sebagai Chief Accounting pada PT. Pandawa Jaya Bali (PJB) terancam hukuman 5 tahun penjara karena menilep uang pembayaran pajak perusahaan senilai Rp300 juta.
Steven yang tinggal di Banjar Dinas Pekan, Desa Peken Balayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (4/1). Akibat perbuatanya, Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 374 KUHP pada dakwaan kesatu atu Pasal 372 KUHP pada dakwaan kedua.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpian I Wayan Kawisada dipaparkan, aksi terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Februari hingga Agustus 2018. Dimana terdakwa yang menjabat sebagai Chief Accounting bertugas mengurus pembayatan pajak dan membuat laporan pajak dari PTPJB.
Dalam dakwaan disebutkan pula, terdakwa secara rutin menerima kiriman uang dari saksi korban, Handiono (pemilik PT. Pandawa Jaya Bali) untuk membayar pajak yang besarnya antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. Namun, sejak bulan Februari hingga Agustus 2018, uang kiriman saksi korban tidak distorkan terdakwa ke kantor pajak, tapi malah digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
"Uang pembayaran pajak oleh terdakwa digunakan untuk membeli makan, biaya hidup keluarga dan membayar hutang,"ungkap jaksa Kejari Badung. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Handiono, selaku pemilik PT. Pandawa Jaya Bali mengalami kerugian hingga Rp.300 juta.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw