Reklamasi Pelindo III, Terungkap Walhi Bali 2 Kali Mengirim Surat Tetapi Tidak Ditanggapi
Rabu, 9 Januari 2019,
10:28 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terungkap saat sidang perdana Sengketa Keterbukaan Informasi terkait reklamasi Pelindo III, Selasa (8/1) di Ruangan Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali Walhi Bali sempat mengirim surat permohonan informasi dua kali kepada Pelindo III tetapi tidak ditanggapi.
Sebagaimana kronologisnya, bahwa Walhi Bali pada 28 September 2018 mengirimkan surat permohonan tersebut yang ditunjukkan pada General Manager Pelindo III Cabang Benoa dengan surat No.10/ED/WALHI-BALI/IX/2018 tertanggal 27 September 2018, perihal informasi publik. Surat tersebut kemudian diterima oleh AA Primana selaku security PT Pelindo III Cabang Benoa.
Namun karena tidak ada tanggapan, pada 16 Oktober 2018 Walhi Bali kembali mengirim surat yang ditunjukan pada pihak yang sama, perihal pernyataan keberatan, karena permohonan Informasi Publik yang dilayangkan pada 28 September tidak ditanggapi.
Dan surat itu diterima I Gusti Elsa selaku security di Pelindo III Cabang Benoa. Namun karena tidak ada tanggapan yang memuaskan, akhirnya pada Senin 10 Desember 2018 Walhi Bali mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke KIP Bali.
Sementara itu, sidang sengketa keterbukaan informasi tersebut ditunda karena saat majelis mengecek legalitas, pihak Termohon (Pelindo III) tidak membawa surat kuasa. Mereka hanya membawa ID Card dan KTP. Sehingga, pemohon menyangsikan legalitas Termohon.
Pimpinan sidang kemudian menunda hingga Kamis (15/1) pekan depan, karena pihak Termohon tidak membawa surat kuasa. Terjadinya, sengketa Informasi Publik, akibat gagalnya Walhi Bali memperoleh informasi terkait kegiatan reklamasi yang dilakukan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa. Yang akhirnya sidang permohonan itu diajukan pihak Walhi Bali dengan termohon Pelindo III.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KIP Bali, Agus Astapa menyampaikan, bahwa dalam sengketa informasi itu setidaknya ada enam poin yang dimintakan Walhi Bali kepada pihak Pelindo III selaku penggagas reklamasi Pelabuhan Benoa.
Enam poin itu diantaranya Walhi Bali meminta data Izin Lokasi kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo III Cabang Benoa, izin pelaksanaan, Kerangka Acuan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Ringkasan Eksekutif Kegiatan Reklamasi dan Izin Lingkungan Pelaksanaan Kegiatan reklamasi pengembangan Pelindo III Cabang Benoa.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga