search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diamankan di Mall, Wanita Penampar Petugas Imigrasi Divonis 6 bulan
Rabu, 6 Februari 2019, 22:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Auj-e Taqaddas (43) wanita asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, berhasil diamankan petugas setelah sebelumnya sempat dikatakan kabur dari hotel saat sidang putusan di PN Denpasar.

Wanita yang selalu bikin heboh dalam setiap jalannya persidangan ini berhasil diamankan saat phonselnya terlacak berada di Lippo Mall Plaza di jalan Dewi Sartika Kuta. Ia dijemput paksa pada pukul 11.00 Wita dan langsung disidangkan pukul 13.00 wita, Rabu (6/2).
 
Kendati Hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Namun tidak ditetapkan terdakwa untuk berada dalam tahanan.
 
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama enam bulan pidana penjara," putus Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi,S.H.,M.H.
 
Atas vonis hakim ini, bule ini langsung mencak-mencak dan akan mengajukan banding. Dimana intinya tidak terima atas putusan yang diketok palu hakim. Setidaknya hukuman yang diberikan hakim sangat ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H yang memohonkan selama 1 tahun.
 
Oleh hakim terdakwa dinilai bersalah melakukan pengancaman kepada petugas sebagai mana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena passpor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.
 
Petugas Imigrasi lantas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan dan di depan kantor pemeriksaan imigrasi, saksi Bima (petugas Imigrasi) bertemu dengan saksi Andika Rahmas agar mengambil passpor yang dibawanya. Pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan marah-marah, namun petugas Imigrasi bernama Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa tidak dapat berangkat malam itu karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.
 
Namun, terdakwa kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas Imigrasi. Terdakwa mencoba mengambil paksa passpornya dari tangan petugas Imigrasi, Ardtansyah. Karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ardyansyah sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan.
 
 
"Soal pelanggaran keadministrasian masalah keiimgrasian, nanti akan jadi kebijakan pihak imigrasi. Putusan ini untuk kasus tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa kepada petugas imigrasi," jelas Jaksa. 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami