Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Belenggu Kreativitas Musisi, Pramusti Bali Tolak RUU Permusikan
Sabtu, 9 Februari 2019,
16:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni (Pramusti) Bali menolak RUU Permusikan karena beberapa pasal dinilai membelenggu kreativitas para seniman khususnya para musisi yang berkarya.
"Sejujurnya belum melihat secara langsung terkait RUU Permusikan tersebut secara langsung, akan tetapi berdasarkan informasi yang saya dapat. Atau dari media yang saya baca serta lihat di Televisi, memang ada beberapa pasal dalam draf RUU Permusikan tersebut yang memang layak untuk ditolak," jelas Ketua Pramusti, I Gusti Ngurah Murthana, ST, belum lama ini di Denpasar.
Seniman, lanjutnya, tidak boleh diatur-atur, tidak boleh diarahkan atau dibelengu karena itu merupakan kebebasan berekpresi, kebebasan berkesenian dari hati sanubarinya. "Menurut saya musisi memang harus diberikan kebebasan tidak dapat dibelengu seperti beberapa pasal dalam RUU permusikan tersebut.
Selain itu, ia tidak menyetujui akan adanya kompetensi bagi musisi yang disebutkab dalam pasal tersebut. "Mewajibkan pelaku seni, musisi atau pemusik tersebut harus memiliki uji kompetensi. Sepertinya sangat berbenturan sekali dengan realita, sekarang. Banyak masyarakat yang terhibur dengan para pemusik, tanpa pernah masyarakat memperdulikan apakah musisi tersebut memiliki sertifikat atau tidak. Mereka puas menikmati karya musisi tersebut tanpa embel-embel macam-macam apakah itu sertifikat atau tidak. Karena ini seni sangat beda dengan keahlian lain yang ada literaturnya," paparnya.
Dilanjutkan, memang selayaknya para seniman dan musisi menolak agar dapat direvisi dan sesuai dengan aspirasi para seniman. Sebagian besar musisi khususnya anggota pramusti saya yakin, menolak draf dari RUU Permusikan tersebut.
"Sebagian besar saya yakin pasti menolak, karena sebagian besar pasti merasa tidak nyaman dari pasal-pasal karet tersebut. Agar dapat RUU Permusikan dapat direvisi jika bisa lebih ditingkatkan pasal-pasal tersebut lebih perihal perlindungan dan tidak membuat pasal yang membelenggu.
Dirinya menambahkan, Jika anggota yang tergabung di Pramusti perlu menyikapi maka akan dirapatkan guna membahas hal tersebut. Jika dilihat di Bali maupun nasional telah banyak beberapa tokoh musik menolaknya termasuk pada pertemuan antar musisi.
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3162 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025