Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Komnas Perlindungan Anak Berencana Menemui Korban Terduga Pelaku Paedofilia di Karangasem
Kamis, 14 Februari 2019,
09:39 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Kunjungan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait ke Ashram Gandhi Puri di Kecamatan Dawan, Rabu (13/2) tidak hanya ingin menemui terduga pelaku paedofilia berinisial GI, dan melakukan introgasi terkait aktivitas sehari-hari yang dilakukan anak-anak di ashram yang lokasinya berdekatan dengan aliran sungai Tukad Unda ini. Namun, Merdeka Sirait juga melakukan pemantauan terhadap kondisi kamar yang ditempati oleh terduga pelaku.
[pilihan-redaksi]
Ada 2 kamar milik terduga pelaku GI yang mendapatkan perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, kamar itu bernama Gandhi Giri dan Udhay Giri. Sekitar 20 menit lamanya, Merdeka Sirait hanya melihat beberapa koleksi foto, dan kondisi kamar mandi serta tempat tidur yang ada di kamar Gandhi Giri dan Udhay Giri.
Ada 2 kamar milik terduga pelaku GI yang mendapatkan perhatian dari Komnas Perlindungan Anak, kamar itu bernama Gandhi Giri dan Udhay Giri. Sekitar 20 menit lamanya, Merdeka Sirait hanya melihat beberapa koleksi foto, dan kondisi kamar mandi serta tempat tidur yang ada di kamar Gandhi Giri dan Udhay Giri.
“Saya hanya ingin melihat saja kondisi kamarnya, dan sudah seijin dari Koordinator Ashram Gandhi Puri,” kata Merdeka Sirait seraya menegaskan kami hanya klarifikasi kesini, karena dalam laporan masyarakat yang saya terima disebutkan telah terjadi dugaan kejadian seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan oleh salah seorang tokoh spiritual Hindu dengan lokasi kejadian di pemandian.
Selain melakukan pemantaun terhadap kondisi kamar yang ditempati GI, Merdeka Sirait juga telah merencanakan pertemuan khusus dengan korban beserta keluarga korban yang ada di Kabupaten Karangasem salah satunya.
Mengenai kasus ini, Merdeka Sirait menegaskan dalam dugaan paedofilia yang dilakukan GI, tidak perlu harus ada laporan dari korban, jadi Komnas Perlindungan Anak akan berdiskusi dengan Dir Reskrim Polda Bali, Kamis (14/2) hari ini untuk membuat pelaporan itu, supaya bisa ditindaklanjuti.
[pilihan-redaksi2]
Hal itu dilakukannya, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 78 yang telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seks dan kejahatan terhadap anak, dibiarkan, maka itu dikategorikan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak dan dipidana 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
Hal itu dilakukannya, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, Pasal 78 yang telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan seks dan kejahatan terhadap anak, dibiarkan, maka itu dikategorikan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak dan dipidana 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
“Sangat disayangkan kalau itu terjadi, dan jika itu dilakukan oleh guru spiritual yang mengagungkan perdamaian dan keadilan, akan tetapi anak menjadi korban kejahatan dari perilaku dari seorang tokoh itu,” pungkasnya.(bbn/tra/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3088 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025