Sidak, Ditemukan Sejumlah Toko Modern Belum Memasang Himbauan Pengurangan Kantong Plastik
Senin, 18 Februari 2019,
15:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 terus digenjot Pemkot Denpasar yang salah satunya dengan menggelar Sidak dengan menyasar toko modern maupun tradisional. Seperti halnya sidak, pembinaan dan monitoring yang digelas Tim Kecamatan Denpasar Selatan dengan menyasar sedikitnya 10 toko modern di kawasan Kelurahan Sesetan dan Kelurahan Panjer pada Senin (18/2).
[pilihan-redaksi]
Dari hasil monitoring ini sepuluh usaha yang disasar telah mendukung pengurangan sampah pastik dengan tidak menyediakan kantong pastik serta mengurangi kemasan plastik lainnya. Namun demikian masih ditemukan toko modern yang belum memasang banner terkait himbauan pengurangan kantong plastik serta sosialisasi bagi para pelanggan untuk membawa tas belanja ramah lingkungan sendiri.
Dari hasil monitoring ini sepuluh usaha yang disasar telah mendukung pengurangan sampah pastik dengan tidak menyediakan kantong pastik serta mengurangi kemasan plastik lainnya. Namun demikian masih ditemukan toko modern yang belum memasang banner terkait himbauan pengurangan kantong plastik serta sosialisasi bagi para pelanggan untuk membawa tas belanja ramah lingkungan sendiri.
“Masih ditemukan beberapa, dan mereka sudah siap untuk memasang banner atau spanduk ajakan untuk mengurangi sampah plastik dan membawa tas belanja sendiri,” terang Kasi Trantib Kecamatan Denpasar Selatan, Dewa Kendel.
Ia mengatakan bahwa kegiatan sidak, monitoring serta pembinaan ini rutin dilaksanakan guna memastikan seluruh steakholder terkait mentaati aturan yang berlaku Seperti halnya pengurangan penggunaan plastik yang telah di atur dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini. Dimana, tim tersebut turut melibatkan berbagai unsur terkait seperti halnya DLHK, Sat Pol PP serta OPD terkait lainya.
“Setelah dimulai penerapanya secara berkelanjutan terus dilaksanakan guna memastikan seluruh steakhloder mentaati aturan yang telah berlaku,” jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Lebih lanjut dikatakan, secara bertahap seluruh usaha akan terus dilaksanakan monitoring dengan menggandeng instansi terkait serta piha desa/kelurahan. Sehingga kedepan penguragan sampah plastik ini dapat berjalan dengan maksimal dengan dukungan seluruh steakholder terkait. “Secara bertahap akan kami sasar seluruh usaha di Kecamatan Denpasar Selatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, secara bertahap seluruh usaha akan terus dilaksanakan monitoring dengan menggandeng instansi terkait serta piha desa/kelurahan. Sehingga kedepan penguragan sampah plastik ini dapat berjalan dengan maksimal dengan dukungan seluruh steakholder terkait. “Secara bertahap akan kami sasar seluruh usaha di Kecamatan Denpasar Selatan,” jelasnya.
Sementara, Kadis DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada berharap partisipasi semua pihak untuk mendukung suksesnya penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentag pengurangan sapah pkastik ini. Dimana, dengan adanya partisipasi pengawasan, moniorng, serta pembinaan dengan menggandeng semua pihak hingga tingkat terbawah, maka penerapan pengurangan sampah plastik ini dpat dimaksimalkan.
“Dengan sinergtas semua pihak maka penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini dapat dimaksimalkan,” jelas Wisada. (bbn/humasdenpasar/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali