search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyidik Akan Periksa Ulang Tiga Saksi, Salah Satunya Anak Eks Gubernur Bali
Jumat, 12 April 2019, 18:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali berencana memeriksa ulang keterangan tiga saksi, Sandoz, Made Jayantara dan Candra Wijaya dalam kasus proyek perijinan pelebaran Pelabuhan Benoa dengan tersangka Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. 
 
[pilihan-redaksi]
Pemeriksaan para saksi guna mengetahui kemana saja aliran dana Rp 16 miliar milik pelapor Sutrisno Lukito Disastro. Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan mengakui, pemeriksaan terhadap tiga saksi sudah dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan ketiga saksi akan diperiksa ulang kembali. 
 
“Sudah diperiksa. Kami akan lakukan pengembangan dulu. Kalau memang ada hal-hal yang perlu, kita akan lakukan pemeriksaan lagi,” tegasnya. 
 
Terkait pengakuan tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra, dimana dana Rp 16 miliar diberikan kepada Sandoz anak eks Gubernur Bali, dan dua saksi lainnya, Kombes Andi membenarkannya. Dia mengatakan, Sandoz sudah menjalani pemeriksaan dan mengakuinya. 
 
Namun yang menjadi pertanyaan penyidik adalah, apakah dana belasan miliar itu diberikan untuk membantu tersangka mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bali, masih belum terjawab. 
 
[pilihan-redaksi2]
Untuk itu, penyidik akan mendalami kemana saja aliran dana tersebut, apakah digunakan tersangka mengatasnamakan orang, ataukah aliran dana bergeser untuk proses mendapatkan ijin ke pihak lain, segera akan ditindaklanjuti. 
 
“Kalau ternyata ada kesepakatan dana ini bergeser ke pihak lain, dan disana terikat, dan dana ini peruntukkan untuk mendapatkan ijin, nah itu bisa,” bebernya. 
 
Tegasnya lagi, bila nanti dari hasil penyidikan ditemukan aliran dana tersebut ternyata digunakan dalam rangka mendukung untuk mendapatkan ijin, kemungkinan bisa terjadi. 
 
“Artinya, dana yang digelontorkan itu tidak bisa mendapatkan ijin. Berarti disitu ada penggelapan atau pun penipuan. Tapi sementara ini, cukup tersangka yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri,” ujarnya. (bbn/spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami