Hakim Ganjar Residivis Dukun Cabul Tuna Netra Kasus Pencabulan 7,5 Tahun Penjara
Senin, 29 April 2019,
16:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Majelis Hakim di PN Denpasar mengganjar terdakwa Kadek Kartika Yasa (47) yang dikenal sebagai balian (dukun) hukuman selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) karena melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berparas ayu.
[pilihan-redaksi]
"Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. Menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," putus Hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
"Memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP, terkait tindakan pencabulan. Menghukum terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," putus Hakim pimpinan Made Purnami Dewi,SH.MH.
Putusan hakim ini setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa GST Ayu Rai Artini,SH yang memohon hukuman selama 10 tahun penjara. Pun demikian, baik terdakwa dan Jaksa menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan oleh selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindakan perkosaan yang dilakukan terdakwa dengan modus menyembuhkan penyakit korban berumur 20 tahun.
Aksi terdakwa residivis yang tuna netra ini dilakukan di penginapan Agus Jaya Residen Jalan Pidada II Ubung Denpasar kamar nomor 04 pada 7 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban dan saksi beserta terdakwa berencana sembahyang ke Pura Jagadnata Denpasar. Dalam perjalanan, korban berparas ayu ini mengeluh kerap sakit sakitan.
Hal itu langsung di respon terdakwa untuk segera di obati dan perjalanan dialihkan ke penginapan. Di dalam kamar, terdakwa berpura pura kesurupan dan meminta korban untuk tetap diam apapun yang dilakukan oleh terdakwa nantinya saat mengobati.
[pilihan-redaksi2]
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Siasat tersebut dimanfaatkan terdakwa dengan cara memijat korban kemudian melucuti celana dalam korban hingga menyetubuhinya. Korban yang dalam keadaan ketakutan hanya bisa pasrah dan diam.
Anehnya, berdasarkan alat bukti visum yang disampaikan di persidangan. Tetap saja terdakwa membantah tidak melakukan hubungan badan dan hanya menyebut jika dirinya sudah ejakulasi sebelum berhubungan.
Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa pernah dijerat hukum selama 4 tahun atas kasus yang sama dan baru keluar pada Desember 2016. Hal yang meringankan tidak ada selain bersikap sopan selama persidangan. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw