Jaksa Tuntut Pria Tukang Tempel Sabu Dicor Semen 8 tahun Bui
Senin, 6 Mei 2019,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Yoyok Irwanto (35) pria asal Surabaya yang kesehariannya sebagai bekerja sebagai pengemudi Gojek ini harus menelan pil pahit saat mendengar JPU menuntutnya selama 8 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Hal ini terungkap saat Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH mengajukan tuntutan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Gst Ngurah Putrw Atmaja,SH atas perkara Narkotika dengan barang bukti Sabu berat 1,99 gram.
Hal ini terungkap saat Jaksa Cokorda Intan Merlaner Dewie,SH mengajukan tuntutan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Gst Ngurah Putrw Atmaja,SH atas perkara Narkotika dengan barang bukti Sabu berat 1,99 gram.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara," bacak Jaksa dari Kejari Denpasar di ruang sidang Sari, Senin (6/5) Denpasar.
Jaksa Cok juga menuntut terdakwa dengan denda Rp.1 miliar dan bila tidak sanggup membayar maka sebagai gantinya penambahan penjara lagi 2 bulan.
Menyikapi tuntutan Jaksa, melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman yang diputuskan hakim pada sidang lanjutan pekan depan.
Pada dakwaan dijelaskan Jaksa bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Marga Agung, Denpasar, ini diamankan pada 23 Januari 2019 pukul 01.00 Wita
Penangkapan berawal dari ditangkapnya Partini (berkas terpisah) ada percakapan lewat WA menyuruh terdakwa menempel Sabu di Jalan Kunti Seminyak dan Sunset Road Kuta.
[pilihan-redaksi2]
Pada pukul 23.00 Wita terdakwa melaju dengan motor membawa 9 paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip yang dicor dengan semen warna putih dan ditaruh di saku jaket Gojek.
Pada pukul 23.00 Wita terdakwa melaju dengan motor membawa 9 paket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip yang dicor dengan semen warna putih dan ditaruh di saku jaket Gojek.
Saat tiba di Sunset Road tepatnya di depan areal parkir Goodrich Galery, Legian Kuta diamankan dan ditemukan barang bukti 9 peket sabu berat bersih 1,99 gram.
"Terdakwa sendiri juga sudah jadi target dari penangkapan sebelumnya Adel, wanita bookingan yang berada dalam kamar bersama Fernando. Dimana keduanya membawa sabu dan membeli dari terdakwa Yoyok," jelas Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025