logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Koster Beri Sanksi Industri Pariwisata Tak Serap Produk Pertanian Lokal

Kamis, 23 Mei 2019, 19:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dilakukan penandatanganan dukungan dan kerjasama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (23/5). 
 
[pilihan-redaksi]
Penandatanganan ini diharapkan akan memberikan jaminan pasar dan harga terhadap para petani dan peternak lokal Bali. Gubernur Koster dalam sambutannya meminta agar kerjasama ini benar-benar terlaksana di lapangan. 
 
“Jangan cuma teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi,” tegas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini. 
 
Gubernur Koster menambahkan penandatanganan ini akan memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali. 
 
Koster mengatakan sebagai daerah pariwisata, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Namun selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian. 
 
Ia berharap dengan kerjasama ini ketimpangan antardaerah dan antarsektor bisa diatasi sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang bisa berakibat pada konflik sosial. 
 
“Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus,” ujarnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Dengan Pergub Bali No 99 Tahun 2018, hotel, restoran, katering wajib memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen dan industri minimal 20 persen. Swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri minimal 30 persen. 
 
Pada Inisiasi Kemitraan Implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali. 
 
Selain itu dilakukan Penandatanganan Kerjasama Kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya. (bbn/humasbali/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami