search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pekerja Galian C Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Ilegal
Minggu, 21 Juli 2019, 10:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Lombok. Seorang pekerja galian C, Salime, 50 tahun beralamat di Dusun Aik Ampat, Desa Selat Kecamatan Narmada tewas tertimbun longsor  tambang  galian C, berlokasi di dusun Kali Ranget Desa Batu Mekar, Jumat (19/7). 
 
[pilihan-redaksi]
Tebing yang berada di belakang korban mengalami longsor dan langsung menimbun seluruh tubuh korban. Keterangan saksi yakni Sarimah, 35 tahun dan Kurdiawan, 35 tahun dua rekan kerja korban, kejadian berawal pada pukul 09.30 wita. 
 
Korban bersama dua rekannya yang sama-sama buruh harian lepas ini, pada saat itu menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 melakukan pengisian material. Namun sekitar 15 menit melakukan aktivitas pengisian, tiba-tiba tebing yang berada di belakang korban mengalami longsor. Melihat hal ini dua rekan korban lari menyelamatkan diri. "Tubuh teman kami tertimbun longsor," kata dua rekan korban. 
 
 
Setelah longsor tersebut, bersama pemilik tambang galian C, Erik Dian Hinata yang juga berada di lokasi, langsung melakukan upaya evakuasi. Menyelamatkan
korban dari timbunan longsor untuk dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun pada saat perjalanan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
 
Rekan-rekan korban selanjutnya membawa korban pulang ke rumahnya. Terkait kejadian ini keluarga korban menyikapi sebagai musibah. Selanjutnya pihak keluarga dan pemilik lokasi galian C tempat korban sebagai buruh harian lepas bekerja, serta pemilik kendaraan L300, menyepakati penyelesaian kejadian dengan jalan kekeluargaan.
 
Berdasarkan laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Batu Mekar, Bripka IB Sugandi pihak Polsek Lingsar langsung melakukan tindakan. Mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, melakukan koordinasi ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Mataram. Membuat laporan penolakan visum dan penyerahan jenasah korban, serta surat pernyataan perdamaian.
 
[pilihan-redaksi2]
Mengingat lokasi galian C milik Erik Dian Hinata tidak memiliki ijin resmi, Polsek Lingsar selanjutnya melimpahkan penanganannya ke Unit Tipiter Reskrim Mataram.
 
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam yang meninjau lokasi kejadian, Sabtu (20/7) menegaskan akan menindak tegas tambang ilegal yang masih berani beroperasi. Saat meninjau, Kapolres Mataram didampingi Kapolsek Lingsar Iptu Gde Sukarta SH, Kanit Reskrim Iptu I Komang Adeg, Kanit Tipiter Res Mataram Ipda I Ketut Artana SH, serta Bhabinkamtibmas Batu Mekar, Bripka IB Sugandi. (bbn/lom/rob)

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami