Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Baru Menikah, Driver Ojol Ini Terima Putusan Hakim 10 Tahun Penjara

Selasa, 13 Agustus 2019, 20:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Belum genap sebulan menikah, Andy Hakim terpaksa harus meninggalkan istrinya selama 11 tahun lantaran Pengadilan Negeri Denpasar menghukumnya dalam kasus narkoba jenia ekstasi dan sabu.
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang yang dipimpin Ni Made Purnami,SH.MH di ruang Candra, Selasa (13/8) terdakwa berumur 38 tahun ini langsung menangis memeluk istrinya usai mendengar putusan hakim.
 
Majelis Hakim memutuskan terdakwa hukuman selama 11 tahun penjara dari tuntutan Jaksa selama 14 tahun. Tidak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan susbsider 4 bulan penjara, kurang dari 2 bulan tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH.
 
"Mengadili terdakwa bersalah memiliki, menyimpan serta menyediakan sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagai tertuang dalam pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika," putus hakim di persidangan.
 
Menangapi putusan hakim, terdakwa yang berprofesi sebagai driver ojek Online itu hanya bisa pasrah menerima. Begitu juga halnya dengan pihak JPU dari Kejari Denpasar, ini.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Sabtu 29 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa dihubungi seseorang yang dikenal bernama Banana (DPO). 
 
[pilihan-redaksi2]
Saat itu dirinya diminta untuk menempel pesanan pelanggan untuk persiapan malam tahun baru 2019. Masih dalam dakwaan, tempat tempelan yang dituju di jalan Dewata 27 Sidakarya. "Saat itu terdakwa menaruh pesanan berupa 3 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 52 butir warna coklat dan dua pelastik berisi 50 butir ekstasi warna merah muda. Juga ada 11 paket plastik berisi sabu berat total lebih dari 2 ons," sebut Jaksa.
 
Saat sedang memasang tempelan dengan latban, terdakwa yang asal Balikpapan ini langsung diciduk petugas kepolisian dan selanjutnya digiring di tempat kos Jalan Tukad Petanu, Panjer.
 
"Pada kamar kos terdakwa hanya ditemukan alat pendukung berupa bong, timbangan dan satu bendel plastik,"sebut JPU. (bbn/maw/rob)
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami