search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Rusia Beli Hasis 0,29 Gram Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 5 September 2019, 19:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Alexsndr Ganin, pemuda 29 tahun asal Saint Petersburg, Rusia didakwa telah menguasai atau menyediakan, serta menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis hasis seberat 0,29 gram netto.
 
[pilihan-redaksi]
Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi,SH.MH pihak JPU Kejari Denpasar yang menunjuk Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. 
 
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan dalam bentuk tanaman," tuding Jaksa Cok Intan, Kamis (5/9). 
 
Diuraikan, ulah pria yang tinggal sementara di Kamar 11 Rimbabird Guest House Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dapat terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perederan Narkotika di seputaran wilayah Desa Tibubeneng yang melibatkan WNA. 
 
Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan yang hasilmya mengarah ke terdakwa. Aparat pun menjadikan terdakwa sebagai target operasi (TO). Pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa yang dipanggil Alex  terlihat melintas mengendarai sepeda motor NMax di Jalan Semat lalu masuk Gang Pucuk Merah. 
 
Di tempatnya menginap di Rimbabrid Guest House, polisi langsung melakukan penangkapan yang disertai pengeledahan. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat itu yang berhasil diamankan petugas, 1 paket padatan Hasis warna coklat, 2 botol plastik, 1 plastik daun kering, 3 bungkus tembakau, serta di areal parkir dekat motor yang biasa digunakan terdakwa ditemukan serbuk warna abu.
 
Setelah dilakukan introgasi awal oleh polisi, terdakwa mengaku barang terlarang tersebut alalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seorang yang bernama Vladimir seharga Rp750 ribu.
 
Adanya temuan tersebut, Jaksa Cok menjerat terdakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama diancam penjara paling lama 4 tahun. Serta, Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (bbn/Maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami