search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polemik Mutasi Sekda, Ketua DPRD Karangasem Gerah Kini Muncul Isu Mutasi Sekwan
Minggu, 8 September 2019, 09:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Dewan Karangasem nampaknya mulai gerah dengan persoalan mutasi yang selama ini terjadi. Terlebih kini dengan merebaknya wacana eksekutif tentang pemutasian Wayan Ardika dari kursi Sekwan DPRD Karangasem.
 
[pilihan-redaksi]
Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana bahkan sampai mengunggah status tanggapan pedas di akun medsos terkait wacana pemutasian Sekwan tersebut. 
 
Dalam statusnya ia selaku Ketua DPRD Karangasem menulis dengan jelas di awal kalimat menyarankan agar Bupati Karangasem lebih baik fokus menyelesaikan KUA/PPAS, ketimbang disibukkan melakukan mutasi.
 
Menurut Gede Dana, akan lebih baik jika mengesampingkan dulu urusan mutasi lagi, terlebih wacana pemutasian Sekwan, hendaknya  fokus dulu membahas KUA/PPAS induk 2020. Terlebih persoalan mutasi Sekda yang saat ini masih bergulir hingga di ranah PTUN Denpasar.
 
"Hendaknya Pemkab Karangasem fokus dulu menyelesaikan permasalahan yang ada, ketimbang sibuk lagi dengan wacama mutasi," kata Gede Dana dalam postingannya.
 
Meski demikian, Dewan sendiri tidak akan mencampuri jika Bupati melakukan mutasi atas ASN, asalkan sesuai dengan aturan yang ada. Tetapi jika melenceng, lembaga Dewan sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintahan, tentu akan melakukan tugas dan fungsinya.
 
Di satu sisi, lembaga dewan sendiri, para anggota baru saja dilantik dan saat ini masih proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). 
 
Gede Dana mewanti agar jangan sampai entah hanya wacana atau benar benar terjadi pergantian sekwan sampai menghambat program kerja Dewan karena komitmen di lembaga dewan, untuk secepatnya membahas KUA/PPAS Induk 2020.
 
Kembali ke persoalan tentang masalah wacana eksekutif terkait pemutasian Sekwan dikarenakan masa jabatan sekwan sudah lebih dari lima tahun. Menurut Gede Dana, ada satu hal yang harus diingat bahwa antara eksekutif dan legislatif ibaratnya sebagai pasangan suami-istri.
 
Jadi untuk melakukan pemutasian dengan pejabat tinggi harus sesuai mekanisme yang ada. Seperti yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pasal ayat 205 ayat (3) menyebutkan : sekretariat DPRD kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten /Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan putusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/kota setempat.
 
[pilihan-redaksi2]
Selain itu ada juga referensi hukumnya yakni UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD, pasal 420 ayat (2) yang berbunyi: Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/kota.
 
"Artinya, Bupati boleh melakukan pergantian atau mutasi, asalkan ada persetujuan pimpinan DPRD Karangasem. Sementara, sampai saat ini, pihak eksekutif sama sekali belum pernah menyampaikan kepada kami terkait mengganti sekwan," tandas Gede Dana dalam tulisannya itu.
 
Tidak hanya itu, Gede Dana juga mengajak agar semua pihak bersama sama saling membahu demi membangun Karangasem yang lebih baik, bukanya memantik api dengan bensin. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami