Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
PN Denpasar Putuskan Bank Mandiri Mengganti Isi "Safety Box" Milik TKI yang Hilang

Senin, 9 September 2019, 20:55 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan pihak Bank Mandiri kalah dalam gugatan oleh seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Agus Wiryono Medianto (38), dalam kasus hilangnya  uang tunai dan tabungan Rp 500 juta lebih dan surat-surat berharga senilai miliaran yang ada dalam brankas (safety box). 
 
Dalam putusan yang dibacakan Senin (9/9), majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH menyatakan Bank Mandiri diwajibkan mengganti seluruh isi "safety box" milik penggugat yang hilang.
 
Memutuskan Bank Mandiri telah melakukan kelalaian dan melanggar azas-azas kehati-hatian dalam perbankan. 
 
"Memutuskan pihak tergugat dalam hal ini Bank Mandiri bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh isi safety box milik penggugat yang berisi uang tunai dan tabungan Rp 500 juta lebih dan surat berharga berupa sertifikat tanah di Jimbaran seluas 3,5 are dan surat-surat lainnya," putus Hakim.
 
Terungkap, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Ujung Pandang ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan, dan surat berharga sejumlah 15 item.
 
Selanjutnya, penggugat yang merupakan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. 
 
Ternyata "safety box" tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia. Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. 
 
Brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. 
 
“Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat,” ujar hakim.
 
Usai sidang, kuasa hukum penggugat Carlie Usfunan,SH mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar yang memenangkan gugatan kliennya atas kelalaian yang dilakukan Bank Mandiri Cabang Kuta. Ia berharap Bank Mandiri tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan segera menyelesaikan pengembalian hak milik kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Denpasar. 
 
“Kami hanya minta hak klien kami dikembalikan sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” tegasnya.
 
Sementara itu, pihak Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana yang hadir dalam sidang enggan berkomentar ketika ditanya soal tanggapan putusan majelis hakim tersebut. 
 
“Soal putusan ini pihak Bank Mandiri yang akan memberi keterangan,” ujarnya ketika ditemui usai sidang. [bbn/maw/psk]
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami