BNNK Petakan 2 Desa di Nusa Penida Kawasan Bahaya Narkoba
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Klungkung mewanti-wanti warga Klungkung untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Hal ini disuarakan secara terus menerus, mengingat kasus narkoba dari tahun ke tahun terus terjadi.
[pilihan-redaksi]
Seperti halnya yang terjadi di 3 Desa Kecamatan Nusa Penida yang dipetakan sebagai kawasan rawan narkoba oleh BNNK Klungkung sejak tahun 2017 sampai 2018.
“Tahun 2017 Desa Batu Nunggul di Kecamatan Nusa Penida kami catat ada 1 kasus dan 1 pengguna narkoba, kemudian penyalahgunaan narkoba di tahun 2018 meningkat di Pulau Nusa Penida seperti yang terjadi di Desa Jungut Batu dengan 1 kasus, 2 pengguna, dan 1 pengedar hingga berlanjut di Desa Lembongan dengan 1 kasus, 4 pengguna, serta 1 pengedar,” jelas Kepala BNNK Klungkung, AKBP Dewa Made Alit A.SIK, MH, Selasa (12/11) menindaklanjuti hasil pertemuan pada, Kamis (7/11) di Kantor BNNK Klungkung.
Dari data kasus, pengguna, dan pengedar di tahun 2017 sampai 2018 lalu, maka ketiga Desa di Kecamatan Nusa Penida diberikan kode kawasan rawan bahaya dan waspada narkoba.
Secara rinci, kawasan rawan waspada narkoba berada di Desa Batu Nunggul, sedangkan dua desa yakni di Desa Jungut Batu dan Lembongan dipetakan sebagai kawasan rawan bahaya narkoba.
Reporter: bbn/klk