search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Puluhan Kepala UPK se-Bali Beri Dukungan pada Sukertia yang Terseret Kasus Dana PNPM
Kamis, 14 November 2019, 18:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sekitar 50 orang Kepala UPK perwakilan dari seluruh Bali datang ke Pengadilan Negeri Amlapura untuk memberikan support dan dukungan moril kepada I Wayan Sukertia Ketua UPK Rendang dalam menjalani tahapan persidangan atas kasus yang menyeret namanya itu.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Wayan Murjana perwakilan dari Asosiasi UPK NKRI Bidang Penelitian didampingi Wayan  Mudita anggota asosiasi Bidang Komunikasi menjelaskan, pihaknya datang bersama sekitar 50 orang perwakilan daru UPK dari seluruh Bali.
 
“Ini solidaritas kita kepada rekan yang sedang tersandung masalah hukum. Secara asosiasi kita menilai bahwa beliau sudah melakukan hal yang terbaik dalam tugasnya mengelola dana PNPM yang ada di Kecamatan Rendang,” ujarnya.
 
Bagi Murjana, apa yang dilakukan oleh Ketua UPK Rendang sesungguhnya sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada dan berlaku di seluruh Indonesia pasca ditinggalkan program pada akhir tahun 2014 silam.
 
Dalam proses pencairan dana tersebut ada mekanisme proses ketentuan yang harus dilewati. Pihaknya mengamati apa yang dilakukan oleh rekannya tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya juga diterapkan di 5.400 UPK di seluruh Indonesia.
 
Dengan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi justru malah tersandung kasus hukum, pihaknya khawatir apabila sampai terjadi dan divonis bersalah lalu bagaimana nasib 5.400 UPK yang juga menjalankan mekanisme yang sama.
 
“Pandangan kita dari pihak asosiasi ingin memberi support terhadap teman kita setidaknya dari pihak berwenang dalam Praperadilan ini bisa mempertimbangkan bahwa sesuatu yang dilakukan oleh rekan kita Kepala UPK Rendang dilakukan juga oleh seluruh UPK se Indonesia,” tandasnya.
 
Marjana juga menjelaskan, dalam proses pencairan dana pinjaman bergulir tersebut, ada sebuah proses dan mekanisme yang harus dilalui. Dimana ketika proposal telah diajukan kepihak UPK tentunya setelah ditandatangani oleh Kepala Dusun dan Kepala Desa sebagai rekomendasi aparat pemerintah terbawah.
 
Karena telah melalui prosedur dari tingkat pemerintahan paling bawah maka pihaknya menilai kelompok itu tidak fiktif. Kenapa diakatakan tidak fiktif, apabila tidak ada semacam rekomendasi dari pemerintah terbawah barulah mungkin boleh dikatakan fiktif.
 
Tak sampai disana, setelah proposal itu diterima oleh UPK tahapan berikutnya ada mekanisme verifikasi, setelah itu dilaksanakan lanjut dikembalikan kepada kelembagaan baik itu BKAD, BPUPK, tim verifikasi, tim pendanaan termasuk UPK untuk menggelar musyawarah dalam memutuskan apakah klompok itu layak atau tidak untuk didanai. Ketika kelompok itu dianggap layak untuk didanai, maka hasil musyawarah tersebut akan merekomendasikan UPK untuk pencairan dana.
 
“Ini yang kami katakan dimanakah penyelewengannya, apakah UPK sendiri yang salah..? Menurut saya sebagai UPK itu tidak, karena sudah berproses dan mekanisme yang benar,” terangnya sembari menegaskan setidaknya hal ini bisa menjadi sebuah kajian bahwa tuduhan yang dituduhkan kepada Sukertia itu tidak kuat. 

"Harapan kami tolonglah, kami meminta agar diberikan keadilan seadil-adilnya," imbuhnya.
 

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami