Penyelundup 0,5 Kg Sabu di Sandal dari Aceh Terancam 20 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Amirullah (27) pemuda asal dusun Arafah, Aceh yang sempat bikin heboh seisi bandara Ngurah Rai, lantaran menyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop mulai didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pembacaan dakwaan oleh JPU di ruang sidang Candra, langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan terdakwa oleh Mejlis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH terkait kepemilikan sabu yang beratnya mencapai 495,37 gram netto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Provinsi Bali.
Penangkapan terdakwa setelah adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara. Kemudian pihak BNNP berkordinasi dengan pihak PT.Angkasa Pura (AVSEC) untuk melalukan pengintaian.
Terdakwa tiba di bandara sekitar pukul 00.15 WITA, dengan gelagat yang mencurigakan saat berjalan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.
"Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warnat coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri," beber Jaksa Kejati Bali ini.
Masih dalam dakwaan Jaksa Lasmi, dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu didapatnya dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh.
Untuk membawa sabu, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta. Setibanya di Bali, nanti akan dihubungi kembali kepada siapa sabu sebanyak itu akan diserahkan.
"Sebagai upah awal, terdakwa baru menerima uang 5 juta rupiah dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada orang yang ditujukan," sebut Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Amirullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
