search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Razia Truk Kelebihan Muatan Jaring 41 Kendaraan
Senin, 9 Desember 2019, 22:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Seringnya terjadi truk mogok karena kelebihan muatan, petugas gabungan Dinas Perhubungan Tabanan, Satlantas Polres Tabanan dan Balai Pengelola Transformasi Darat (BPTD) Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi NTB melakukan pengecekan kendaraan dengan sistem Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Jalur Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Banjar/Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat pada Senin (9/12). 

Operasi ODOL tersebut menggunakan alat uji timbangan bernama Exsel Load Meter. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WITA atau 3 jam berhasil jaring 11 pelanggar dari 80 kendaraan akutan barang yang diuji. 

Selain itu terjaring 41 kendaraan yang melanggar. Rincianya tanpa SIM 12, STNK, 7, pakai headset 8, sabuk keselamatan 13, dan teknis 1 kendaraan karena ukuran ban kecil.    
Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Ngurah Dharma Utama mengatakan operasi ODOL dilakukan sebagai upaya mencegah kemacetan, kecelakaan lalulintas di jalan raya. Sebab sesuai koordinasi dengan Satlantas Polres Tabanan kemacetan terjadi diakibatkan oleh kendaraan yang diduga melebihi muatan atau overload. 

"Oleh karena itu kami langsung laksanakan koordinasi dengan polisi dan BPTD Bali," ujarnya. 

Dikatakan operasi ODOL ini juga sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran lebih (Over Dimension). 

"Over Dimensi itu menyangkut luasan, lebar, tinggi kendaraan, dan Over Loading menyangkut kapasitas angkutan agar sesuai aturan," katanya. 

Hasil uji selama 3 jam nihil ditemukan kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan. Namun justru 11 pelanggar terjaring yang rincianya 1 kendaraan melebihi ketinggian batas dimensi, dan 10 kendaraan buku KIR mati dari 80 kendaraan yang diuji. 

"Sesuai catatan dan pemeriksaan nihil memang ditemukan yang overload. Untuk yang melanggar ini akan diserahkan ke Polres Tabanan dan diputuskan di pengadilan," ujar Dharma Utama. 

Koordinator Pengawas PPNS BPTD Wilayah XII Bali dan NTB, I Made Dwi Jati Arya Negara mengaku ODOL sebenarnya sudah dilaksanakan di jembatan timbang Cekik. Begitu kendaraan angkutan barang keluar dari pelabuhan langsung masuk ke jembatan timbang sehingga tidak ada jalur tikus. 

"Bahkan alat uji timbangan hidup 24 jam," ujarnya. 

Untuk memaksimalkan tahun 2020 pusat telah mensupprot perang untuk ODOL. Artinya ODOL akan dilakukan lebih sering tentu juga didampingi Ditlantas Polda Bali. 

"Jadi tidak main-main makanya tetap kami sosialisasikan kepada pengusaha mohon sadar agar dimensi disesuaikan," katanya. 

Ditambahkan oleh Kasatlantas Polres Tabanan Iptu Ni Putu Wila Indrayani menjelaskan kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya tekan kemacetan dan kecelakaan lalulintas khusunya di wilayah hukum Polres Tabanan. Sebab yang sering terjadi di Tabanan, kemacetan panjang salah satu penyebabnya karena kendaraan yang overlod sehingga jalanya pelan.

Disamping itu overload juga menyebabkan kendaraan mengalami patah as panjang maupun as panjang tentunya menimbulkan kemacetan yang cukup membuat krodit karena jalur Tabanan adalah lintas provinsi. Terlebih lagi di Tabanan tidak ada jalur alternatif untuk kendaraan besar. 

"Jadi langkah inilah sebagai upaya untuk tekan kemacetan. Dan tahun depan kami akan lakukan lebih sering berkoodinasi dengan instansi terkait," ujarnya. 
 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami