search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Motor Saat Asimilasi, Kaki Residivis Ditembak
Selasa, 9 Juni 2020, 20:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Baru 2 bulan keluar dari Lapas Kerobokan setelah dapat asimilasi, tersangka I Gede Loka Wijaya (46) berulah lagi. Ia nekat mencuri motor NMAX milik Andre Lesmana Jaya yang terparkir di depan garase rumahnya di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Mengwi Badung, Minggu (7/6/2020). 


[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, tersangka ditangkap di halte bis di wilayah Jembrana usai turun dari bus, pada Senin (8/6/2020). Saat ditangkap terjadi perlawanan dan tersangka berupaya kabur.


Petugas terpaksa memberikannya tindakan tegas dan terukur. "Anggota melumpuhkan kaki kirinya karena melawan saat ditangkap. Dia ini residivis yang baru 2 bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," ujar Kapolsek Selasa (9/6/2020).


Kapolsek mengatakan, tersangka Gede Loka Wijaya ditangkap atas kasus hilangnya motor Yamaha milik Andre, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 05.00 Wita. Motor warna hitam berplat DK 6560 FAW itu sebelumnya diparkir di depan garase rumahnya di Banjar Keliki Desa Cemagi Mengwi Badung.


"Korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci kontak diletakkan di kolong dasbor," ujarnya.


Dari hasil interogasi, tersangka yang beralamat di Dusun Banjar Delod Setra Desa Medewi, Pekutatan Jembrana, mengakui perbuatanya mencuri motor korban.
Pencurian terjadi pada Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 02.30 Wita, saat dia menumpang mobil pick-up pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi, Badung.


Tiba di lokasi, ia melihat 1 unit motor NMAX DK 6560 FAW milik korban terparkir di garase dalam keadaan kunci motor ditaruh di dasboard depan. Setelah berhasil menggasak motor korban langsung membawanya ke Jembrana dan dititip di lokasi wisata Medewi.


Sekitar pukul 14.00 WITAa motor diambilnya dan mengganti platnya menjadi DK 3231 ZX dengan tujuan untuk mengelabui petugas kepolisian. "Rencananya motor akan dijual karena memiliki utang," terangnya.


Dalam pengakuan lainnya, tersangka juga pernah mencuri motor NMAX di seputaran Jalan Ngurah Rai, Senin (8/6/2020). Jajaran Polsek Mengwi masih mengembangkan kasus ini. Dalam catatan kepolisian, tersangka I Gede Loka Wijaya sudah berulang kali masuk penjara. Tahun 1989 mencuri uang di Jembrana dan dihukum 6 bulan penjara.


Tahun 1997 kembali mencuri uang dan HP divonis 1 tahun penjara. Tahun 1999 mencuri emas di Jembra dihukum 7 bulan penjara. Tahun 2001 gelapkan 1 unit motor dihukum 1.5 tahun penjara. Tahun 2010 mencuri HP di kounter di Jembrana dihukum 5 tahun penjara. Terakhir, tahun 2018 mencuri laptop di Jalan Kebo Iwo Denpasar dihukum 1.5 tahun penjara

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami