Ancam Penagih Hutang dengan Parang, Gusti Utama Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus pengancaman yang dilaporkan I Gede Suastika (23), ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polres Buleleng. Dalam sebuah penggerebekan di rumah pelaku pengancam, Gusti Sudriyasa Utama (44) di Banjar Kajanan Buleleng, Polisi menyita sejumlah senjata tajam, tombak, senapan angin dan pistol gas rakitan.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, korban I Gede Suastika melaporkan kasus pengancaman ke Polres Buleleng, pada Rabu (24/6/2020) siang.
Pria yang tinggal di Jalan Merak Gang Muda Timur, Kampung Anyar Buleleng mendatangi rumah tersangka I Gusti Sudriyasa Utama di Kajanan, Desa Penglatan, Buleleng, sekitar pukul 12.00 Wita.
Maksud kedatangan akan menagih tagihan kredit motor dengan terlapor. Tapi setelah negosiasi, korban mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan.
"Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sajam berupa parang," ujarnya.
Melihat tersangka membawa parang, korban lari ketakutan. Ia meninggalkan motornya di lokasi kejadian atau TKP. Sementara tersangka mengejar, namun tidak berhasil mendapatkannya.
Insiden pengancaman tersebut dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng. Tim Opsnal Unit 1 Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit 1 Pidum, Ipda Kevin Mario Imanuel Simatupang langsung menindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka di Br. Kajanan Buleleng.
"Tersangka I Gusti Sudriyasa Utama ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui mengancam korban," ujar perwira melati tiga itu.
Tim selanjutnya menggeledah rumah tersangka dan menemukan banyak jenis sajam. Diantaranya 2 buah tombak, 3 buah pedang panjang, 2 buah sangkur dan 1 pisau kecil. Selain sajam, juga ditemukan 2 pucuk senapan angin dan 1 pucuk senjata rakitan jenis pistol gas genggam
Saat diinterogasi, tersangka Gusti mengakui salah satu sajam itu yang digunakan untuk mengancam korban.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng. Pria berusia 44 tahun itu dijerat UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikam senjata tajam.
Reporter: bbn/bgl