search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPI Desak SK Menaker Tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI Dikaji Lagi
Kamis, 25 Juni 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pandemi Covid-19 yang melanda dan melumpuhkan hampir perekonomian di dunia berimbas pada pemberhentian tenaga kerja. Termasuk salah satunya, para pekerja kapal pesiar yang menyebabkan sebagian besar pekerja migran menganggur beberapa bulan lamanya. 

 

[pilihan-redaksi]
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa mengatakan kondisi ini diperparah dengan adanya Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (SK Menaker) RI Nomor 151 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlaku mulai, 20 Maret 2020. Untuk itu, ia mendesak agar surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nombor 151 2020 bisa dikaji kembali.

 

"Kita menyadari bahwa surat tersebut dibuat dalam upaya pemerintah mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 dan seluruh warga negara wajib melaksanakan dan mematuhinya, akan tetapi setidaknya hal tersebut dapat ditinjau kembali, " jelasnya pada Kamis (25/6) di Benoa, Denpasar. 


Terkait dengan hal tersebut ada beberapa rujukan dijadikan dasar dalam sebuah diskusi yang sempat dilakukan belum lama ini, diantaranya surat Internasional Chamber of Shipping pada 19 Maret 2020, Surat dari Secretary General IMO Kitack Lim tertanggal 20 April 2020, Surat dari IMO 5 Mei 2020, dan adanya ketentuan yang berlaku secara internasional tentang Save Manning yang membuat ketentuan tentang jumlah minimum awak kapal pada setiap kapal.

 

"Menurut kami berdasarkan berbagai rujukan tersebut, jelas menyiratkan bahwa dunia internasional yang membawahi pekerja laut sudah haham betul dengan protokol kesehatan serta kesiapan untuk melaksanakanya sesuai dengan standar yang diberlakukan dalam mempekerjakan pekerja khususnya pelaut," ujarnya.

 

Jadi dari rujukan tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal yang mendasari peninjauan kembali terhadap surat keputusan tersebut. Yakni mulai dibukanya pengawasan oleh pemilik-pemilik kapal, bahkan beberapa negara sudah membuka pintu sebagai tempat Crew Change dan adanya ketentuan tentang pengecualian perlakuan untuk pekerja laut.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami