Jerinx Jadi Tersangka, Polda Bali: Sudah Langsung Ditahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jerinx langsung ditahan usai statusnya naik menjadi tersangka. Polda Bali langsung menetapkan Jerinx sebagai tersangka terkait postingan 'IDI Kacung WHO'.
[pilihan-redaksi]
"Sudah, sudah langsung ditahan hari ini," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho seperti dikutip Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Meskipun begitu, Jerinx SID cukup kooperatif selama proses pemeriksaan hingga penahanan berlangsung.
"Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB (ditahan), kita periksa tadi kooperatif, sangat kooperatif," ujarnya.
Drummer SID ini ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx SID dianggap sudah melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' dengan emoji babi.
Jerinx SID sendiri telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga telah meminta maaf atas hal tersebut.
Sebelumnya saat menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, ia mengatakan bahwa kata 'Kacung' yang diunggahnya di instagram miliknya bukan untuk menjatuhkan profesi dokter.
Jerinx mengatakan dirinya tidak ada menuduh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi korup atau organisasi pembohong atau licik atau istilahnya kasar.
"Persepsi saya pribadi kata kacung itu sebenarnya tidak rendah. Maksud saya kacung itu ya pelayanan. Bisa dilihat di Kamus Besar Bahasa Indonesia," ungkapnya didampingi Kuasa Hukum Wayan Gendo Suardana kepada sejumlah awak media di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (6/8/2020).
Reporter: bbn/net