search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lolosnya Senpi Milik Tri Nugraha Jadi Misteri, Kejati Bali Klaim Sudah Sesuai SOP
Selasa, 1 September 2020, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Insiden dugaan bunuh diri dengan senjata api yang dilakukan tersangka Tri Nugraha (TN) di Gedung Kejati Bali, Senin (31/9/2020) sore masih menjadi misteri. 

Soal bagaimana senjata api yang diduga digunakan tersangka untuk bunuh diri, tentu jadi pertanyaan. Bahkan terkait ini, Kejagung sampai menurunkan tim untuk melakukan penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam keterangannya, Wakajati Bali, Asep Maryono, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tri Nugraha telah sesuai prosedur yang dilakukan selama ini.

"Apa yang dilakukan penyidik saat memeriksa yang bersangkutan (TN) sudah sesuai SOP yang selama ini diterapkan," tegas Asep  dalam keterangan persnya, Selasa (1/9) di Renon, Denpasar.

Asep menjelaskan, Tri datang ke Kejati Bali didampingi kuasa hukumnya pagi sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan. Sebelum diperiksa, sesuai prosedur semua barangnya diperiksa dan langsung dimasukkan di loker. 

"Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barang-barang penasihat hukum juga disimpan di loker," kata dia.

Kemudian, siang hari tersangka ijin shalat dan makan siang. Namun tak kunjung balik, oleh kuasa hukumnya dikabarkan bahwa tersangka masuk rumah sakit. Penyidik melakukan pengecekan, ternyata tidak ada. Bahkan Handphone yang digunakan Tri tidak aktif.

Penyidik Kejati lantas melakukan pelacakan dan mendapati ada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar. Saat itu juga penyidik langsung melakukan penangkapan dan menggiring Tri Nugroho ke gedung Kejati di Renon.

"Kemudian tim penyidik ke sana bersama Asintel dan Aspidsus. Lalu dibawa ke kantor. Saat tiba di kantor, kembali sesuai SOP kembali dilakukan pemeriksaan," kata Asep. 

Selesai pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan penahanan dan rencananya dibawa ke Lapas Kerobokan untuk dititipkan sementara. Saat itu, tersangka meminta kuasa hukumnya mengambilkan barang bawaan yang ada di loker.

"Sebelum berangkat, penyidik kembali mengecek barang bawaan dalam tas. Kami rasa penyidik kami telah melakukan sesuai dengan prosedur, bahkan disaksikan oleh dua anggota polisi untuk pengawalan," demikian Asep.

Menariknya, SOP yang diterapkan dalam pemeriksaan barang tidak dijelaskan juga untuk pemeriksaan fisik atau tubuh. Jadi hanya fokus pemeriksaan pada barang bawaan dalam tas yang dibawa oleh tersangka dan kuasa hukum tersangka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar ini ditemukan tewas dengan luka tembakan pada dada bagian sebelah kiri. Saat itu, tersangka mengenakan kemeja putih didapati tubuhnya tergeletak bersender di tembok.

Petugaspun mengamankan Revolver Turki lengkap dengan lima peluru yang masih tersisa di dalam senjata. Hingga saat ini, belum ada keterangan hasil visum kedalaman peluru yang bersarang di dada Tri Nugroho. 

Bahkan belum dijelaskan secara gamblang tuan dari senjata tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian menegaskan senjata yang ditemukan di dalam toilet ilegal. Artinya tidak bisa disebutkan kepastian siapa pemilik senjata tersebut. 

Dijelaskan Asep, dengan adanya insiden ini maka kasus yang menjerat Tri Nugroho terkait pencucian uang dan gratifikasi dengan total kerugian negara mencapai Rp.65 miliar lebih, ditutup. 

Lalu pertanyaannya kemudian, bagimana dengan aset yang sudah ditetapkan Pengadilan untuk disita dan kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat, Asep menegaskan bahwa hal itu jadi kewenangan pihak penyidik.

"Sedikitnya ada 12 kendaraan dan 14 tanah dan bangunan yang disita. Apakah nantinya itu semua dikembalikan atau masih proses hukum, jadi kewenangan penyidik. Mengenai kerugian negara, untuk kasus TPPU mencapai Rp60 miliar lebih. Sedangkan untuk gratifiksi kisaran Rp5,45 M. Itu tercatat saat tersangka menjabat di Badung dan Denpasar," Tutup Asep Maryono.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami