search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terkait Kasus Tri Nugraha, Polda: Kejati Bali Tidak Jalankan SOP
Rabu, 2 September 2020, 19:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus kematian Tri Nugraha di Kantor Kajati Bali, Senin (31/8/2020) malam, berbuntut tak sedap.

Polda Bali menilai pihak Kejati Bali tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimana, petugas kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan barang maupun orang yang merupakan bagian SOP.  

Dalam jumpa pers di mapolda Bali, Rabu (2/8/2020), Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmwan didampingi Wakajati Bali, Asep Maryono, mengatakan pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di Kantor Kajati Bali terkait tewasnya Tri Nugraha di lantai 2, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 WITA. 

Hasil rekaman CCTV tersebut, kata Kombes Dodi, terlihat bahwa tas berisi pistol yang dibawa Tri Nugraha masuk ke dalam Kantor Kejati Bali tidak digeledah petugas. Sehingga petugas kejaksaan dianggap lalai dalam menerapkan SOP

"Dari hasil analisa CCTV dan intergorasi saksi, bahwa tidak dilakukan pemeriksaan penggeledahan orang maupun barang yang merupakan bagian standar dan prosedur," terangnya. 

Diakui Kombes Dodi, kondisi saat itu menjelang sore. Namun seharusnya pemeriksaan itu tetap dilakukan dan  menjadi bagian protokol di Kejati Bali. 

"Ini nanti akan ditelusuri pihak Kejati Bali," ujarnya. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan, tidak adanya pemeriksaan barang milik Tri dibenarkan saksi petugas pemeriksaan barang di bagian loker maupun saksi dari penyidik Kejaksaan. Saksi mengaku hanya menyuruh Tri menitipkan barang di loker.

"Dari keterangan saksi memang tidak dilakukan pemeriksaan. Jadi dimungkinkan senjata itu ada pada dirinya. Yang jelas ketika tidak sesuai prosedur, ada unsur kelalaian," ujarnya. 

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu kembali menerangkan, hasil rekaman di CCTV lantai dua ruang lobby, yang membawa tas milik Tri Nugraha ke lantai 2 dari loker adalah penasehat hukumnya. 

Selanjutnya, setelah memberikan tas yang berisi senpi ilegal tersebut, mantan BPN Kota Denpasar tanpa diduga menembak dada kirinya di dalam toilet. 

"Penasehat Hukum yang mengambil tasnya. Dari hasil penyelidikan diduga tersangka memang membawa Senpi dalam tas miliknya," ungkap Kombes Dodi. 

Menanggapi adanya dugaan kelalaian itu, Wakajati Bali Asep Maryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi secara internal. 

Rencananya hari ini, Rabu (2/9) tim dari Kejagung juga mendatangi Kejati Bali untuk menyelidiki hal itu. "Hari ini dilakukan pemeriksaan yang dilakukan Pengawasan Pemeriksaan Kejagung," tegas Asep. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami