Dewan Sulsel Tertarik Perda NTB Soal Penanaman Modal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) No 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, menjadi tujuan dari kunjungan kerja dua hari dewan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) ke NTB.
Perda yang di dalamnya mengatur tentang pemberian insentif dan investasi tersebut, menjadi fokus diskusi dan bahasan dewan DPRD Sulsel dengan Asisten III Setda NTB di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/10).
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif mengatakan, saat ini pemerintah juga telah menetapkan Perda No.24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Isi dan semangat Perda ini juga tak jauh berbeda dengan yang ada pada Perda No.3 Tahun 2015.
"Oleh karena itu, kami mau mendengar penjelasan dan menerima masukan sejauh mana efektivitas Perda Insentif di NTB berjalan," ungkap Syaharuddin Alrif.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB, Ir H M Rum MT yang turut hadir dalam rapat ini memaparkan, berbagai prioritas investasi unggulan di NTB. Berbagai investasi unggulan itu antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Global Hub, Geopark Rinjani, Kawasan Industri Sumbawa Barat (Smelter), SAKOSA (Sangiang, Komodo, dan Sale).
Kawasan Pertambangan Sumbawa Sumbawa Timur, Kawasan Pengembangan Wisata Religi, dan KEK Tanjung Santong. Kadis M Rum juga menyebut dengan kehadiran Perda, telah mulai membantu keberlangsungan dan kemudahan investasi di NTB.
"Perda ini dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan juga efisien," jelas M Rum.
Reporter: Humas NTB