Dari 114 APK yang Melanggar, Hanya 8 APK Paslon Ditertibkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Menyikapi informasi dari KPU Jembrana terkait penetapan zona untuk pemasangan APK dan baliho, Bawaslu Jembrana mengadakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar zona ditetapkan oleh KPU.
Hasilnya dari dua kecamatan yang disasar Senin (2/11/2020) hanya 8 buah APK yang ditertibkan. Nyatanya ada lebih dari 8 APK yang kedapatan melanggar zona.
Pada penertiban kali ini, adapun APK yang berhasil diamankan dan melanggar ketentuan aturan zona diantaranya dari untuk paslon 1 diamankan sebanyak 4 buah baliho, sedangkan untuk atribut lainnya nihil, untuk paslon 2 ditemukan hanya spanduk 3 buah.
Terkait kenapa hanya 8 saja yang ditertibkan, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengaku, APK lain yang melanggar sudah ditertibkan sendiri oleh masing-masing calon. Sehingga, dari 114 APK yang direkomendasikan hanya sebagian yang belum ditertibkan.
"Terkait penertiban sebenarnya itu kan sudah kita rekomendasi ke KPU Jembrana dan KPU sudah mengingatkan kemudian kita sudah mengingatkan waktu dalam 24 jam tidak juga ditindak lanjuti maka hari ini kita lakukan penertiban, di dua kecamatan dan besok kita akan mulai lagi di kecamatan lainnya," kata Pande.
Menurut Pande, sebanyak 8 buah APK melanggar yang ditertibkan dari masing-masing calon hanya sebagian kecil dari APK yang melanggar. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam setelah dikeluarkannya rekomendasi pada masing-masing calon, maka Bawaslu dan Satpol PP yang melakukan penertiban.
"Kami imbau sebelum kami melakukan penertiban diharapkan semua Tim Pemenangan calon untuk menertibkan dan membersihkan sendiri APK nya yang kami anggap melakukan pelanggaran," tegas Pande.
Reporter: bbn/jbr