Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
NTB Cari Jalan Tengah Untuk Penetapan UMP
BERITABALI.COM, NTB.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mencari jalan tengah dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Jalan tengah yang diambil dengan tidak menaikkan UMP, dan masih sesuai UMP tahun 2020 lalu yakni sebesar Rp 2.183.883. Menyusul adanya jaring pengaman sosial yang membantu pekerja dan pengusaha akibat terdampak bencana non alam pandemi Covid-19.
Penetapan UMP NTB tahun 2021 masih sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp 2.183.883 ini, diputuskan bersama Dewan Pengupahan NTB pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu.
"Besaran UMP NTB berdasar sidang Dewan Pengupahan sama dengan besaran UMP 2020," tegas Sekretaris Daerah (Setda) NTB, Drs Lalu Gita Ariadi M Si, saat konferensi pers di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Rabu (4/11).
Lalu Gita menegaskan, jika keputusan penetapan UMP tahun 2021 di NTB tidak lepas dari pengaruh bencana non alam yang tengah melanda saat ini. Karena yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini bukan hanya kalangan pekerja saja, melainkan pengusaha dan juga masyarakat umum.
"Yang terdampak tidak hanya pekerja saja, pengusaha juga terdampak dan butuh perlindungan. Terhadap dampak Covid-19 ini, dicari jalan tengah. Karena ada jaring pengaman sosial yang membantu," jelas Lalu Gita, menegaskan UMP NTB ini sudah di atas Jawa Timur.
Menurut Lalu Gita, jalan tengah penetapan UMP NTB 2021 ini sesuai dengan asas Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Serta ber-Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Pekerja harapannya setinggi-tingginya. Pengusaha harapannya seadil-adilnya. Dan posisi Pemerintah adalah seadil-adilnya," tegas Lalu Gita lagi.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Hajah Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, penetapan UMP memiliki siklus lima tahunan. Dimana siklus pertama terhitung sejak tahun 2016.
Dan terakhir tahun 2020. Untuk siklus kedua, dimulai tahun 2021 dan berakhir tahun 2025. Nilai UMP sendiri ditentukan oleh hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk penetapan UMP tahun 2021, dari 30 provinsi di Indonesia, lima provinsi menaikkan UMP nya.
Sementara 25 provinsi lainnya termasuk NTB, menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Dewan Pengupahan NTB, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSP) NTB, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTB, serta Badan Pusat Statistik (BPS) NTB yang hadir dalam konferensi pers ini, satu suara untuk penetapan UMP NTB tahun 2021.
Reporter: Humas NTB
Berita Terpopuler
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 3266 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
