search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor Baru Tertangkap
Selasa, 10 November 2020, 09:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Setelah sempat mengelabui polisi selama lima tahun, pria berinisial FR berusia 29 tahun alamat banjar Dinas Celukanbawang, desa Celukanbawang, Gerogak Singaraja, akhirnya berhasil diamankan jajaran tim opsnal Polsek Baturiti. 

Tersangka diketahui residivis curanmor kunci nyantol dan baru keluar dari Lapas dengan kasus pencopetan. Kapolsek Baturiti AKP Fahmi Amdani dalam rilis pengungkapan kasus, Senin (9/11) menyampaikan, selama bulan September hingga Oktober, jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus kriminal di wilayah Polsek Baturiti. 

Dua kasus diantaranya adalah pencurian sepeda motor di Desa Candikuning, yang kejadiannya lima tahun silam atau tepatnya di bulan September 2015 dan percobaan pencurian kotak sesari.

Terkait pelaku curanmor, lanjut kata AKP Fahmi, terjadi pada tanggal 20 September 2015 pukul 22.30 WITA, dimana istri korban ingin mengambil kunci yang tertinggal di sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban, setelah sampai di garasi sang istri terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada, kemudian mereka tersadar bahwa motornya sudah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturiti. 

“Setelah dilakukan pengembangan, sebenarnya di tahun 2015 sudah mengarah ke tersangka FR, namun setiap akan dilakukan penangkapan, dia ini selalu lolos. Dan anggota pun sudah berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian itu di tahun 2017, dan tersangka baru bisa ditangkap Sabtu 31 Oktober 2020 oleh tim gabungan opsnal Polres Tabanan dan Polsek Baturiti. Dimana tersangka juga ditangkap lantaran kasus pencurian HP dan sedang diproses di Polres,” terangnya.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka berencana mengunjungi rekannya di wilayah Baturiti dengan naik angkot. Namun tiba di Baturiti, ia tidak berhasil menemui rekannya. Tersangka pun memutuskan berjalan kaki sampai patung jagung dan melihat sepeda motor dengan kunci masih nyantol di garase rumah korban yang terbuka.

“Setelah berhasil membawa hasil curiannya, tersangka juga pernah berusaha menggadaikan sepeda motor tersebut di tahun 2017 dengan harga Rp 500 ribu, disana mulai ada titik terang keberadaan barang bukti setelah dicek nomor kerangka mesin sama dengan milik korban,”ucapnya.

Sementara kasus kedua yang dibeberkan yakni percobaan pencurian kotak sesari di Pura Pucaksari, banjar Taman Tanda, Desa Batunya, dengan tersangka DA, laki-laki usia 22 tahun. Dimana pada selasa 22 September 2020 sekitar pukul 22.00 WITA secara rutin pecalang banjar adat setempat rutin melaksanakan patrol dalam rangka penamanan pratima termasuk kotak sesari di Pura Pucak Sari. 

Saat patrol inilah pecalang melihat seseorang yang mencoba mengutak atik kotak sesari tersebut. Setelah yakin orang tersebut mencoba membongkar kotak sesari, selanjutnya mereka menghubungi Polsek Baturiti dan selanjutanya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. 

“Untuk tersangka DA telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, dua diantaranya kotak amal di Mesjid, dan tiga kotak sesari di Pura, dan dia ini residivis kambuhan. Atas perbuatannya kedua tersangka baik FR maupun DA dijerat ancaman hukuman 7 tahun,” beber AKP Fahmi. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami