Dianiaya Wali Murid, Kepsek Malah Dipecat dan Kasusnya Mandek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kurnia Budhi Winarni (53) seorang Kepala Sekolah TK Echelon School, yang diduga dianiaya oknum wali murid seperti tidak menemukan keadilan. Bagaimana tidak, usai dianiaya justru ia dipecat oleh pihak yayasan sekolah.
Tidak hanya itu, kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan dan telah menetapkan tersangka hingga kini justru terkesan mandek alias jalan di tempat.
Ditemui di kantor pengacara IJS di Jalan Diponegoro, Denpasar pada Rabu (17/11), korban Winarni menceritakan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (12/7) lalu di Echelon School di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
Menurutnya, buntut penganiayaan itu diduga karena dirinya menahan rapor salah seorang siswa yang menunggak SPP. Atas persoalan itu, oknum wali murid ini langsung melabraknya dan melakukan penganiayaan.
Lanjutnya, bahwa sebelum pembagian rapor, Winarni didatangi Ketua Yayasan, Jau Ne Bie yang menyerahkan nama-nama anak yang belum melunasi SPP.
Dimana pada intinya, Ketua Yayasan minta supaya nama-nama siswa yang belum bayar SPP, rapornya dipisahkan dan diberikan ke Ketua Yayasan.
"Saat pengambilan rapor, datang orang tua murid berinisial FU yang akan mengambil rapor. Karena anaknya belum membayar SPP hingga bulan Juni sebesar Rp1 juta, Winarni mengarahkan agar FU menemui Ketua Yayasan. Tapi kedua orang tua ini malah teriak-teriak. Wajah saya dituding oleh suami FU sambil berucap kata kasar dan merekam menggunakan HP,” jelas wanita kelahiran Jakarta ini.
Puncaknya terjadi saat FU memukul kepala Winarni di hadapan guru dan pengurus yayasan.
“Saat itu saya merasa pusing dan dibawa ke dalam kantor. Sementara tersangka FU dan suaminya masih teriak-teriak di luar,” ujar Winarni sambil menangis di kantor pengacara IJS.
Ironisnya, bukannya dibela oleh pihak yayasan, hanya berselang beberapa jam dari aksi penganiayaan tersebut, Winarni langsung diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dengan alasan tidak cocok.
“Setelah itu saya periksa ke dokter karena terus pusing. Hasilnya, akibat pukulan tersebut saya mengalami kelemahan syaraf dan ada titik putih di pelipis,” kata Winarni.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan pada Senin (15/7). Hasil penyidikan, pelaku berinisial FU lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan.
Meski sudah menyandang status tersangka, namun sampai saat ini FU masih bebas berkeliaran dan kasusnya tidak jelas.
“Malah ada intervensi dari beberapa pihak supaya kasus ini berakhir damai,” ujar Winarni yang berharap bisa mendapatkan keadilan dan pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal.
Sementara itu, Menurut Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika kasus ini sudah masuk ranah P19 ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Sementara tersangka FU tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
"Sudah P-19. Tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor. Kasusnya tetap diproses," jelas mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar ini, Rabu (18/11/2020).
Reporter: bbn/maw