Mobil Tidak Kuat Nanjak, 7 Pemilik Glory 580 Tuntut DFSK Ganti Rugi Miliaran Rupiah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tujuh konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 mengajukan gugatan kepada perusahaan otomotif DFSK di Tanah Air.
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, para konsumen ini mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
Dijelaskan sang pengacara, para konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun sampai saat ini kendaraan para konsumen masih mengalami kendala yang sama, yaitu tidak dapat berjalan di tanjakan dan atau saat berada di kemacetan yang menanjak (stop & go).
"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk bepergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David dalam siaran resmi yang diterima Liputan6.com, Kamis (3/12/2020).
Lebih lanjut David menjelaskan, kendaraan para konsumen yang dibeli dan dipergunakan sangatlah tidak layak karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan.
Hal ini adalah bukti bahwa kendaraan para konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK , adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain.
"DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018, Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian para konsumen," tegas David.
Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada Para Konsumen, dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang merupakan total harga pembelian Kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada masing-masing para konsumen.
Sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.
Sementara itu, ketika coba dikonfirmasi masalah gugatan tersebut, pihak DFSK belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut dan masih menunggu hasil diskusi dan koordinasi ke pihak terkait.
Reporter: bbn/net