Masuk Bali lewat Bandara Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Test Antigen H-1
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Harian Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya menyatakan adanya Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Bali No 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Adapun ketentuan yang berubah adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui tranportasi udara wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H-2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 (H-1) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan PPDN melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam (H- 2) sebelum keberangkatan atau Surat Keterangan hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 1x24 jam (H-1) sebelum keberangkatan.
Reporter: bbn/rls